Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kabareskrim Sindir Pengacara Bharada E Kerap Umbar Fakta Kasus Pembunuhan Brigadir J di Publik

Kabareskrim menegaskan bahwa pengakuan Bharada E yang kini mulai jujur adalah hasil kerja penyidik hingga timsus pihak kepolisian.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
youtube metrotvnews
Tim kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E yakni Deolipa Yumara (kiri) dan Muhamamad Burhanuddin (kanan) saat tampil di media massa menyampaikan fakta soal kasus pembunuhan Brigadir J. Deo dan Burhan sempat disindir oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto karena mengumbar fakta kasus yang merupakan hasil kerja penyidik dan timsus. 

"Saya hanya tergoda memperbaiki institusi Kepolisian dan memperbaiki negara ini," papar Kamaruddin.

Mahfud MD Sebut Ada Intervensi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjanji akan mengawal kasus kematian Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menekankan agar hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J diungkap ke publik.

Ketua Kompolnas RI itu pun juga mengakui adanya upaya untuk mengacaukan informasi mengenai kasus ini.

Potret Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan mendiang Brigadir Yosua alias Brigadir J semasa hidup, Rabu (3/8/2022).
Potret Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan mendiang Brigadir Yosua alias Brigadir J semasa hidup, Rabu (3/8/2022). (Istimewa/ @mohmahfudmd)

Baca juga: Puji Cantiknya Foto PC, Pengacara Brigadir J Ragu yang Tampil Kemarin Benar-benar Istri Irjen Sambo

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022), Mahfud MD menilai hasil ekshumasi atau autopsi jenazah Brigadir J nantinya perlu disiarkan untuk publik.

Ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak melarang jika hasil autopsi tersebut diumumkan.

Apalagi mengingat bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Indonesia.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasus itu diungkap secara transparan.

Mahfud MD pun berjanji akan mengawal kasus itu agar dapat diungkap secara seksama dan objektif.

"Jadi lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud MD.

Ia kemudian menyebutkan adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi itu hanya boleh dibuka di pengadilan.

Diduga pihak tersebut berusaha mengacaukan proses penyidikan kasus Brigadir J.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," beber Mahfud MD.

"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JBharada EKabareskrimIrjen Ferdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved