Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Beda Versi dari Mahfud MD, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Motif Pembunuhan Kliennya: Sudah Tahu Saya

Kuasa hukum Brigadir J mengungkapkan apa sebenarnya motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Kolase istimewa via Tribunnews.com dan youtube kompastv
Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyebut motif kliennya dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terjadi karena dendam. 

Diduga pihak tersebut berusaha mengacaukan proses penyidikan kasus Brigadir J.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," beber Mahfud MD.

"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti."

Di sisi lain, Mahfud MD menyatakan komitmen pemerintah untuk melindungi hak Brigadir J dan keluarga serta pihak Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Ya kita lindungi semua lah, Yosua kita lindungi hak-haknya dan keluarganya, termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya, dan Polri kita lindungi. Nah cara melindungi itu adalah dengan membuka seterang-terangnya kasus ini," ucap Mahfud MD.

Karenanya, ia kembali memperingatkan jajaran kepolisian untuk mengikuti instruksi Kapolri.

Pasalnya, Mahfud MD menilai bahwa logika masyarakat tak bisa dibohongi.

"Jadi ikuti saja arahan Kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik, karena public common sense itu tidak bisa dibohongi."(TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiIrjen Ferdy SamboMahfud MDBrigadir JBharada EKasus PenembakanKasus PembunuhanKamaruddin Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved