Polisi Tembak Polisi
VIDEO Dugaan Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Bunuh Brigadir J Diungkap Pengacara: Kuat
Motif Ferdy Sambo sengaja perintahkan Bharada E saat di rumah dinas Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Fredy Sambo selaku Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Tersangka baru tersebut adalah Ferdy Sambo sendiri.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.
Namun, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Baca juga: VIDEO Aktivis Soroti Kemunculan Istri Ferdy Sambo ke Publik: Itu Mempermainkan Kita Semua
Adapun peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, sejauh ini ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempatnya yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.
Namun, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Adapun peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.