Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tak Puas Ferdy Sambo Dinyatakan Tersangka, Pengacara Brigadir J: Yang Tukang Ancam Belum

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung sosok ajudan yang diduga juga patut menjadi tersangka.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase Tangkapan Layar YouTube Tribun Jambi dan youtube kompastv
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Jambi, Jumat (23/7/2022). Terbaru, Kamaruddin meminta sosok pengancam Brigadir J untuk ikut dijadikan tersangka pembunuhan bersama Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022). 

Sebulan telah berlalu sejak terjadinya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Dilansir TribunWow.com, sejumlah tersangka telah ditetapkan antara lain rekan korban, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR) dan KM selaku sopir.

Penyidikan kasus pembunuhan ini terus bergulir dan menyebabkan 31 anggota polisi mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri diperiksa.

Baca juga: Mengaku Tertekan, Keluarga Bharada E Minta Anaknya Berani Jujur soal Brigadir J: Kami Mendukung

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Sekitar 10 petinggi Polri juga telah dimutasi, termasuk atasan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pada hari ini, Selasa (9/8/2022), Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan pengumuman penting terkait kasus Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Ikut mendampingi Kapolri ada enam jenderal perwira tinggi Polri yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dalam penuturannya, Listyo Sigit membenarkan adanya upaya penyembunyian fakta, sikap tidak profesionalitas aparat, dan pelenyapan barang bukti.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti peristiwa yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia."

"Yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)."

"Saudara E (RE) telah mengajukan JC (Justice Collaboration) dan saat ini itulah yang membuat peristiwa ini semakin terang."

Secara mengejutkan, Listyo Sigit kemudian menyatakan bahwa Ferdy Sambo (FS) dinyatakan sebagai pelaku kunci dalam pembunuhan Brigadir J.

Ia merupakan otak yang menyuruh Bharada E atau RE untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.

"Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RE, saudara RR dan saudara KM," kata Listyo Sigit.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka."

Halaman
123
Tags:
Ferdy SamboKamaruddin SimanjuntakBrigadir JBharada EPenembakan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved