Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD soal Motif Pembunuhan Brigadir J: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bocoran terkait motif pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri dalam pengungkapan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ia sempat menyinggung motif yang menjalari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan ajudan kesayangannya.
Menurut Mahfud MD, motif tersebut begitu sensitif sehingga tak patut diungkap kepada publik.
Baca juga: Tak Puas Ferdy Sambo Dinyatakan Tersangka, Pengacara Brigadir J: Yang Tukang Ancam Belum
Sebagai informasi, Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan mendalam pada 31 polisi yang diduga terlibat.
Para polisi tersebut diduga melanggar kode etik dan bisa dijatuhi hukuman pidana.
Mengenai hal ini, Mahfud MD mengimbau masyarakat untuk sabar menanti hasil penyidikan lanjutan.
Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah tersangka utama kasus ini sudah terpecahkan.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (9/8/2022).
Hingga kini, pihak berwajib masih bungkam mengenai alasan di balik pembunuhan Brigadir J.
Mahfud MD pun menjelaskan bahwa pemicu utama kasus ini adalah hal sensitif.
Ia mengatakan motif tersebut begitu tabu hingga hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J merupakan ajudan yang diperbantukan untuk mengawal istri Ferdy Sambo, PC bersama Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).
Ia kemudian ditemukan tewas sementara atasan dan dua rekannya tersebut kini dinyatakan tersangka bersama seorang sopir berinisial KM.
Namun, masih belum jelas latar belakang yang mendasari eksekusi ajudan kesayangan Ferdy Sambo tersebut.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), Listyo Sigit mengatakan motif tersebut masih dalam pendalaman polisi.
Pihaknya masih akan melakukan pengumpulan kesaksian dari sejumlah pihak termasuk PC yang dikatakan sebagai saksi kunci.

Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Ungkap Perannya
Ia mengisyaratkan bahwa kesaksian PC menjadi penting karena dinilai akan membongkar alasan penembakan ini.
Listyo Sigit menyebut adanya pemicu utama yang membuat Ferdy Sambo memerintahkan pembunuhan Brigadir J.
"Terkait motif saat ini dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu PC," kata Listyo Sigit dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhannya."
"Tim saat ini sedang bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan nanti akan kami informasikan."
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir J Bernapas Lega, Sang Ayah: Terbukti Anak Kami Dianiaya
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 15.30:
Mahfud MD Sebut Ada Pihak yang Ingin Kacaukan Kasus
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjanji akan mengawal kasus kematian Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menekankan agar hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J diungkap ke publik.
Ketua Kompolnas RI itu pun juga mengakui adanya upaya untuk mengacaukan informasi mengenai kasus ini.
Baca juga: Balas Sindiran, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Pengacara Istri Irjen Sambo Tidak Asal Bela yang Bayar
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022), Mahfud MD menilai hasil ekshumasi atau autopsi jenazah Brigadir J nantinya perlu disiarkan untuk publik.
Ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak melarang jika hasil autopsi tersebut diumumkan.
Apalagi mengingat bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Indonesia.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasus itu diungkap secara transparan.
Mahfud MD pun berjanji akan mengawal kasus itu agar dapat diungkap secara seksama dan objektif.
"Jadi lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud MD.

Baca juga: Ungkap Sosok Polisi Diduga Ancam Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Unggah Tangisan saat Video Call
Ia kemudian menyebutkan adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi itu hanya boleh dibuka di pengadilan.
Diduga pihak tersebut berusaha mengacaukan proses penyidikan kasus Brigadir J.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," beber Mahfud MD.
"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti."
Di sisi lain, Mahfud MD menyatakan komitmen pemerintah untuk melindungi hak Brigadir J dan keluarga serta pihak Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Ya kita lindungi semua lah, Yosua kita lindungi hak-haknya dan keluarganya, termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya, dan Polri kita lindungi. Nah cara melindungi itu adalah dengan membuka seterang-terangnya kasus ini," ucap Mahfud MD.
Karenanya, ia kembali memperingatkan jajaran kepolisian untuk mengikuti instruksi Kapolri.
Pasalnya, Mahfud MD menilai bahwa logika masyarakat tak bisa dibohongi.
"Jadi ikuti saja arahan Kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik, karena public common sense itu tidak bisa dibohongi."(TribunWow.com/Via)