Polisi Tembak Polisi
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Lihat Rekam Jejak Kariernya
Inilah profil atau biodata Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang resmi tersangka kasus Brigadir J.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Inilah profil atau biodata Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Karier mentereng Jenderal Bintang 2 Irjen Ferdy Sambo pun terancam hancur akibat perbuatan di rumah dinasnya sendiri, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Tak hanya memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo bahkan sampai merekayasa kasus agar seolah-olah kematian sang ajudan akibat baku tembak dengan Bharada E.
Fakta Profil Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 yang Kini Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir J
1. Biodata Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 sehingga saat ini ia berumur 49 tahun.
Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 dan berpengalaman di bidang reserse.
Ia menikah dengan Putri Candrawati yang memiliki gelar dokter gigi (drg).
Ferdy Sambo juga telah menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003.
Termasuk di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) pada 2008 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) pada 2018.
2. Karier Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo mengawali karier sebagai Perwira Pertama (Pama) di Lemdiklat Polri pada 1994.
Selanjutnya pada 2010, dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Dikutip dari Kompas.com, kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 diamanatkan menjadi Kapolres Purbalingga.
Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Tahun 2015, Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua ini juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV.
Lalu, ia ditunjuk Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Pada 2019, Ferdy Sambo menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri hingga akhirnya dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri tahun 2020.
Namun per 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri setelah insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Ia juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgasus) Polri.
3. Riwayat Jabatan Irjen Ferdy Sambo
Dikutip dari wikipedia.org, inilah riwayat jabatan Irjen Ferdy Sambo:
- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri[3] (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)[4]
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)
Masih dari Kompas.com, hampir tiga dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Ferdy pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar.
Misalnya bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
4. Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo
Sebagai seorang perwira, sudah menjadi satu kewajiban Irjen Ferdy Sambo melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Kemudian, lembaga antirasuah itu mengunggahnya melalui situs elhkpn.kpk.go.id yang bisa diakses oleh masyarakat.
Namun dari penelusuran Tribunnews.com per Kamis, tidak ada nama Ferdy Sambo dalam situs tersebut.
Saat hendak menelusuri harta kekayaan Ferdy Sambo, tertulis keterangan belum ada data.
Terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding pernah menerangkan pihaknya belum merilis data kekayaan Ferdy Sambo karena kekurangan berkas.
"Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs elhkpn," ujar Ipi saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).
Kata Ipi, KPK telah menerima berkas LHKPN Irjen Sambo untuk tahun pelaporan 2021.
Lembaga antirasuah masih merampungkan data kelengkapan LHKPN tersebut.
5. Antar Makalah Kapolri Listyo Sigit
Irjen Ferdy Sambo ternyata menjadi satu perwira yang ikut mengantarkan Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti fit and proper test sebagai calon Kapolri di DPR RI pada 19 Januari 2019.
Bahkan Ferdy Sambo mengantarkan makalah Listyo Sigit Prabowo kepada Komisi III DPR RI.
Tak sendirian, Ferdy Sambo bersama dua perwira lainnya mengantarkan makalah tersebut, yaitu Irjen Pol Wahyu Widada dan Irjen Pol Nico Afinta.
Saat itu, Irjen Pol Wahyu Widada masih menjabat sebagai Kapolda Aceh dan kini bergeser menjadi Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
Bahkan Irjen Pol Wahyu Widada ikut menjadi anggota Tim Khusus yang ditunjuk Kapolri untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, Irjen Pol Nico Afinta saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Pada saat menyerahkan makalah milik Listyo Sigit Prabowo, di belakang ketiga jenderal ini terlihat tiga anggota kepolisian yang membawa tumpukan kotak merah.
Tidak diketahui apa isi kotak merah tersebut.
Para jenderal bintang dua ini pun langsung berlalu menuju ke ruang Komisi III DPR RI untuk menyerahkan makalah.
6. Terancam Hukuman Mati
Dilansir TribunWow.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan tersangka lain yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.
Ia juga menyatakan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS," ungkap Agus Andrianto dilansir kanal YouTube KOMPASTV.
Dalam insiden ini, masing-masing tersangka memiliki peran yakni eksekutor, asist, dan inisiator.
Bharada RE dinyatakan melakukan pembunuhan dengan cara menembak Brigadir J.
Kemudian Bripka RR serta KM menyaksikan langsung dan membantu.
Sementara, Ferdy Sambo sebagai inisiator yang mendalangi peristiwa dan narasi palsu untuk menyembunyikan fakta.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak
"Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut.
Bharada RE, telah melakukan penembakan kepada korban.
Tersangka RR, turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Irjen Pol FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Po, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," beber Agus Andrianto.
Kemudian, atas tindakan yang dilakukan tersebut, para tersangka dikenakan sejumlah pasal.
Antara lain pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 55 serta 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.
Ancaman hukuman bagi Ferdy Sambo dan kroninya dapat dikenakan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun.
"Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340, subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama/Vincentius Jyestha Candraditya/Igman Ibrahim) (Kompas.com/TribunWow.com/Noviana)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Profil Irjen Ferdy Sambo yang Diperiksa Bareskrim, Pernah Ikut Antarkan Makalah Kapolri ke DPR