Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Berperan Beri Perintah Penembakan dan Rekayasa Kasus

Irjen Ferdy Sambo disangkakan memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J dan merekayasa kasus menjadi seolah-olah akibat baku tembak.

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase Instagram/@divpropampolri dan TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Foto kiri: Potret Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Foto kanan: Brigadir J. Terbaru, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Achmadi, saat mendatangi Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, LPSK berkoordinasi dengan penyidik soal permohonan JC.

"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Achmadi mengatakan bahwa pihaknya juga belum sempat bertemu dengan Bharada E.

Menurutnya, Bharada E masih sedang ditangani penyidik.

"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," jelasnya.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi Bharada E.

Sebaliknya, hal tersebut bakal diungkap penyidik Polri.

"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu, itu masalah wewenang oleh penyidik," tukasnya. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Terbukti Perintahkan Bharada E dan Lakukan Rekayasa dan Sambangi Bareskrim, LPSK Sebut Permohonan Justice Collaborator Bharada E Masih Didalami

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JBharada EIrjen Ferdy SamboNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved