Polisi Tembak Polisi
VIDEO Putri Nangis Besuk Ferdy Sambo, Bharada E Ngaku Diperintah Atasannya Menembak Brigadir J
Putri Candrawathi menjenguk suami sambil menangis utarakan kondisi keluarganya, Bharada E mengaku terkait pembunuhan Brigadir J perintah atasannya.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Meski demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan peran keduanya.
Dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Keringanan Hukuman jika Jadi Justice Collaborator
Bharada E atau Richard Eliezer P memiliki peluang diganjar keringanan tuntutan jika jadi justice collaborator (JC) dalam mengungkap tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Setelah pengadilan memutus perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.
"Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan," kata Susi dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/8/2022).
Selain penghargaan itu, Bharada E bisa mendapatkan sejumlah penanganan khusus seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.
Selain itu, dalam persidangan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: VIDEO 5 Fakta Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, dari Dugaan Pelanggaran dan Status Hukumnya
Kesaksian bisa diberikan secara online.
"Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Susi.
LPSK Siap Lindungi Keluarga Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E atau Richard Eliezer, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan menjadi justice collaborator.