Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Beberkan Isi Curhatan Brigadir J Vidcall Menangis ke Pacar: Bukan Ancaman

Komnas HAM menjelaskan soal vidcall Brigadir J menangis bersama sang kekasih yakni Vera Simanjuntak.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
YouTube Tribunnews.com
Viral Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menangis saat melakukan video call dengan pacarnya. 

Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Brigadir J meminta Patra M Zen yang merupakan pengacara PC agar tetap objektif.

"Dia kan advokat juga, supaya ini terbuka. Jangan cuma membela kepentingan masing-masing, atau maju tak gentar membela yang bayar," ujar Johnson.

Johnson menegaskan bahwa tim kuasa hukum Brigadir J mengambil langkah yang jelas dan sah.

"Sebaiknya dia (Patra) melihat langkah-langkah hukum yang kami buat, dan itu adalah dasar kami, dan tentu sah secara hukum," tegasnya.

Johnson lalu mempersilakan agar bukti yang disampaikan oleh timnya disanggah dengan bukti lain.

"Saya tidak mau terpancing dengan tuduhan-tuduhan seperti itu. Legal standing kami jelas, prosedur hukum yang kami tempuh juga jelas," kata Johnson.

"Ayolah kita bertarung di sini untuk mengungkap masalah ini," katanya.

Baca juga: Viral Videocall Brigadir J dengan Pacar, Keluarga Sebut Calon Istri Yosua Sempat Menangis Terus

Sebelumnya peringatan diberikan kepada kuasa hukum dan keluarga Brigadir J agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyatan seputar kasus yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, peringatan ini disampaikan oleh kuasa hukum PC, Arman Hanis.

Arman meminta kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J agar tidak berspekulasi sendiri.

“Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujar Arman, Kamis (28/7/2022).

Arman turut menyayangkan keputusan Polri yang melakukan pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J.

Menurut Arman, saat ini Brigadir J masih terjerat kasus dugaan pelecehan seksual.

“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ungkap Arman.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com,  di sisi lain pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, PC yakni Patra M Zen meminta kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J agar tidak bersikap seperti ahli nujum yang bisa meramal.

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar Patra, Rabu (27/7/2022).

Patra merasa kliennya yakni PC dirugikan oleh pernyataan dari Kamaruddin.

"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," ujarnya.

"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," tegas Patra. (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polisi Tembak PolisiKomnas HAMIrjen Ferdy SamboBrigadir JBharada ERefly Harun
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved