Polisi Tembak Polisi
Bharada E Awalnya Disebut Membela Diri Kini Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keluarga Syok
Keluarga Bharada E dalam keadaan syok, setelah penyidik menetapkan Baharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menceritakan keluarga kliennya yang syok.
Terlebih setelah penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sebenarnya mereka (keluarga Bharada E) itu dalam keadaan syok juga sih."
"Artinya kan sekuat-kuatnya juga itu kan keluarga kita."
Baca juga: VIDEO 6 Poin Penting Pernyataan Kapolri soal Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
"Keluarga mas juga ada anak, yang dikatakan benar lah membela diri."
"Saya katakan bahasa itu, apabila benar dia membela diri, eh malah masuk penjara sekarang. Kalau melihat itu kan miris juga," tutur Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Andreas menegaskan, dalam kasus tersebut keluarga Bharada E juga perlu menjadi perhatian semua pihak.
Baca juga: VIDEO Terbongkarnya Isi Chat Putri Sambo ke Brigadir J: Happy Birthday My Great Bodyguard SUA
"Kalau benar ini pembelaan diri, sakit loh keluarga itu."
"Ini kan bukan cuma Josua, kita prihatin lah. Tapi (Bharada) E ini juga kan punya keluarga," paparnya.
Isi Lengkap Pasal 338, 55, dan 56 KUHP
Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E dijerat menggunakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Dikutip dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, pasal 338 mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi pasal 338 KUHP.
Bharada E juga dijerat pasal 55 dan 56 KUHP, isinya:
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Jadi (Bharada E) bukan bela diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi."
"Juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: VIDEO - Kapolri Kantongi Identitas Oknum Polisi yang Ambil CCTV Rusak di Kompleks Rumah Ferdy Sambo
Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik."
"Maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Kendala Polisi saat Usut Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," bebernya.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E langsung ditangkap dan ditahan usai menjadi tersangka.
Baca juga: VIDEO Bharada E Tak Sedang Bela Diri saat Bunuh Brigadir J, Masih Menembak setelah Yosua Tersungkur
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum."
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," terang Andi. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Awalnya Disebut Membela Diri Kini Malah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keluarga Syok