Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Respons Pihak Brigadir J soal Bharada E Tersangka, Apresiasi hingga Anggap Bukti Tak Ada Pelecehan

Pihak tim kuasa hukum Brigadir J menanggapi penetapan status tersangka Bharada E.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNJAMBI.COM
Foto kiri Brigadir Yosua alias Brigadir J dan Foto kanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Terbaru, kuasa hukum Brigadir J apresiasi penetapan tersangka Bharada E, Kamis (4/8/2022). 

Senada dengan Kamaruddin, Johnson mempertanyakan pasal lain yang dianggapnya perlu juga disangkakan.

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," kata Johnson.

"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP."

Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM

Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menganalisa narasi baku tembak Bharada E dan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, ia menilai sang brigadir yang memiliki nama Nofriansyah Yosua Hutabarat itu seharusnya tidak perlu tewas.

Apalagi jika Bharada E yang bernama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut hanya membela diri.

Baca juga: Keanehan saat Keluarga Pertama Terima Jenazah Brigadir J, Lutut Jasad Tidak Bisa Diluruskan

Susno Duadji juga menyoroti posisi keduanya saat baku tembak, di mana Bharada E menembak Brigadir J dari atas tangga.

Posisi tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi Bharada E apalagi untuk menyarangkan peluru di tubuh Brigadir J.

"Menurut berita katanya (Bharada E-red) membela diri karena dia diancam dari bawah," tutur Susno Duadji dilansir kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (25/7/2022).

Ia menambahkan seharusnya Bharada E yang disebut sebagai penembak jitu tak perlu menyasar organ vital, melainkan hanya memberi tembakan peringatan.

"Mestinya enggak perlu mati, apalagi penembak tepat. Satu tembakan saja pilih saja, sedikit kaget saja cukup."

Kolase sosok Bharada E (kiri) dan potret Brigadir J yang dibawa keluarga saat pemakamannya. Terbaru, IPW menegaskan bahwa Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo wajib hadir saat konstruksi, Senin (25/7/2022).
Kolase sosok Bharada E (kiri) dan potret Brigadir J yang dibawa keluarga saat pemakamannya. Terbaru, IPW menegaskan bahwa Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo wajib hadir saat konstruksi, Senin (25/7/2022). (TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

Baca juga: Ponselnya Kini Disita Polisi, Ini Isi Chat Kekasih Brigadir J dengan Yosua, Ada Curhat Masalah

Kemudian, Susno Duadji menyinggung peluru Bharada E yang disebut bersarang di tubuh Brigadir J.

Menurutnya, satu tembakan di dada sudah menyebabkan korban jatuh.

Sehingga, ditengarai tembakan lain yang berada di tubuh Brigadir J dilontarkan saat posisinya sudah tergeletak.

Halaman
123
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerPolriKamaruddin Simanjuntak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved