Polisi Tembak Polisi
Nilai Bharada E Kemungkinan Ada yang Menyuruh, Usman Hamid: Tersangkanya Tidak Tunggal
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai ada tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Sementara Pasal 56 mengatur tentang pihak yang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
"1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan." (TribunWow.com/Via)