Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Nilai Bharada E Kemungkinan Ada yang Menyuruh, Usman Hamid: Tersangkanya Tidak Tunggal

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai ada tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, buka suara soal pasal yang menjerat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022). 

Pemumuman status Bharada E tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers.

Dikatakan bahwa tim khusus menetapkan hal tersebut setelah mempertimbangkan seluruh substansi dalam kasus ini.

Brigadir E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga dikaitkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/8/2022).

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP."

Namun demikian, pemeriksaan polisi tak akan berakhir dengan ditemukannya tersangka.

Masih ada penyidikan lainnya yang akan melibatkan sejumlah saksi, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, PC.

Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut.
Foto bersama Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. (Istimewa/Facebook/Roslin Emika)

Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tandas Andi Rian.

Sementara itu, mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Hal ini diduga merujuk pada aksi Bharada E yang diduga menembak Brigadir J hingga tewas pada Jumat (8/7/2022).

Adapun Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Hal ini mengindikasikan adanya pihak dengan kekuasaan atau pangkat lebih tinggi yang menyuruh melakukan tindak pidana.

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Halaman
123
Tags:
Bharada EBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerUsman HamidFerdy SamboPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved