Polisi Tembak Polisi
Pasrah jika Permohonannya Ditolak, Istri Ferdy Sambo Kembali Mangkir Panggilan LPSK karena Hal Ini
Istri Irjen Ferdy Sambo, PC, kembali tak menghadiri panggilan untuk pemeriksaan LPSK pada Senin (1/8/2022).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, PC, selaku saksi kunci kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikabarkan masih trauma.
Dilansir TribunWow.com, kondisi tersebut menjadi alasan bagi PC untuk kembali tidak menghadiri panggilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Padahal sebelumnya, ia sendiri bersama mantan ajudannya, Bharada E, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Baca juga: Belum Bisa Bertemu Orang Lain, Kondisi Istri Irjen Ferdy Sambo Diungkap Kuasa Hukum dan Psikolog
Namun kini, permohonan PC terancam ditolak jika tak kunjung hadir setelah 30 hari pengajuan pertama.
Hal ini diungkap kuasa hukum PC, Arman Hanis, saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Ia datang bersama dokter psikolog yang mendampingi PC untuk menjelaskan kondisinya pada pihak LPSK.
"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," terang Arman.
"Kami juga gak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan."
Arman kembali menekankan bahwa dalam kasus tewasnya Brigadir J, PC berstatus sebagai korban.
Pasalnya, PC diduga telah dilecehkan Brigadir J yang memicu adegan baku tembak antara mendiang dengan Bharada E.
"Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," tegas Arman.

Baca juga: Sempat Histeris, Ibu Brigadir J Kini Lantang Minta Ferdy Sambo dan Istri untuk Mengaku
PC diketahui melayangkan permohonan ke LPSK sejak Kamis (14/7/2022).
Namun, sudah dua kali dipanggil, ia tak pernah datang untuk menjalani pemeriksaan.
Karenanya, hingga batas waktu 30 hari sejak pengajuan, LPSK bisa menolak memberi perlindungan dengan alasan pemohon tidak kooperatif.
Menanggapi potensi penolakan tersebut, pihak PC mengaku akan pasrah mengikuti keputusan dan prosedur dari LPSK.