Polisi Tembak Polisi
Istri Irjen Sambo Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Pelecehan Ini Benar Ada atau Tidak
Komnas HAM menjelaskan istri Irjen Sambo saat ini menjadi saksi kunci yang dapat menjawab seluruh pertanyaan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - PC selaku istri dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat ini adalah saksi kunci dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Semua pertanyaan terkait kasus Brigadir J dapat terjawab lewat pengakuan dan kesakisan PC.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan betapa pentingnya kesaksian dari PC.
Baca juga: Minta Bharada E Diperlakukan Bak Pahlawan, Pengacara soal Brigadir J: Cuma 1 yang Bisa Hidup
Ketua Komnas HAM mengungkit bagaimana Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky tidak ada yang menyaksikan terjadinya pelecehan seksual yang disebut oleh pihak kepolisian dilakukan oleh Brigadir J terhadap PC.
"Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, tumpunya ada di Bu Putri (yang bisa) menjawab apakah (ada) tembak-menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak. Saya kira itu," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa (2/8/2022).
Taufan menyampaikan, sampai saat ini Komnas HAM masih belum bisa menemui PC karena alasan psikologis istri Irjen Sambo yang masih belum stabil.
"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa sikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," papar Taufan.
Taufan menegaskan belum bisa dipastikan apakah kasus pelecehan seksual terhadap PC benar-benar terjadi atau tidak.
Sementara itu diketahui kondisi mental istri Irjen Sambo masih belum stabil.
PC tidak menghadiri panggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena kondisi psikologisnya yang masih terganggu.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, PC disebut masih belum bisa bertemu dengan orang lain.
Baca juga: Brigadir J Todong Foto Irjen Sambo dan Pakai Parfum Istri sang Jenderal, Kuasa Hukum Yosua Heran
Informasi ini disampaikan oleh psikolog klinis Ratih Ibrahim yang mendampingi PC.
"Kondisinya (bu Putri) masih shock," kata Ratih saat ditemui awak media usai pemeriksaan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Ratih menjelaskan, alasan PC tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua di LPSK adalah PC masih belum mampu bertemu dengan orang lain.
Sementara itu menurut kuasa hukum PC, Arman Hanis, kliennya masih dalam kondisi terguncang dan trauma berat.
Sebelumnya, Arman menyayangkan saat ini kasus dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap PC justru tertutup oleh isu-isu liar yang berkembang di publik terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: Kronologis Penembakan Brigadir J, Irjen Sambo Lari ke Rumah Dinas hingga CCTV Rekam PC Menangis
Dikutip TribunWow.com dari Tribunjambi, Arman mengungkit saat ini kabar tentang PC sebagai korban pelecehan hampir tenggelam oleh isu-isu liar seputar kasus Brigadir J.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh segala isu yang ada, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," tegas Arman, Minggu (31/7/2022).
Arman menegaskan bahwa wanita meskipun dia adalah istri seorang jenderal tetap dapat menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia.
Arman menerangkan, apabila Brigadir J terbukti melakukan pelecehan seksual maka korban dari Brigadir J tidak hanya PC saja tapi keluarga besar Irjen Sambo.
"Dan apabila dugaan tersebut terbukti dikemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC. Akan tetapi Irjen FS, masa depan anak-anak mereka (4 orang), orang tua PC, Brigadir E dan Institusi Polri," ujarnya.
"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," tandasnya.
Brigadir J sendiri diketahui ternyata merupakan ajudan kesayangan dari keluarga besar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam kanal YouTube Refly Harun, Jumat (29/7/2022).
Dikutip TribunWow.com, menurut Kamaruddin, Brigadir J disukai oleh keluarga Irjen Ferdy Sambo karena memiliki kinerja yang baik dan cekatan.
Baca juga: Disebut Bersiap Diri terkait Kasus Brigadir J, Kabar Terbaru Irjen Ferdy Sambo Diungkap Kompolnas
Kamaruddin kemudian memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Brigadir J orang kesayangan keluarga besar Irjen Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan bagaimana pada 1 Juli 2022 lalu, istri Irjen Ferdy Sambo yakni PC sempat memanggil adik Brigadir J yang pada saat itu berdinas di Yanma Polri.
"Dipanggil, dia dihadiahi, hadiah pertama yang diberikan uang Rp 5 juta," kata Kamaruddin.
"Kemudian dikasih lagi dompet merek Pedro, ada tas, dan sebagainya."
"Bahkan dijanjikan akan diurus mutasinya dari Yanma Polri ke Polda Jambi," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin menyatakan, hadiah-hadiah tersebut adalah bukti bahwa Brigadir J memiliki perilaku baik sehingga dipercaya oleh keluarga Irjen Ferdy Sambo.
"Karena almarhum berprestasi dan baik dan dapat dipercaya, sehingga adiknya pun kebagian berkat," terangnya.
Baca juga: Aksi Senyap LPSK Periksa Bharada E Hari Ini, Sudah Asesmen Rekan Brigadir J sejak Pukul 2 Siang
Di sisi lain, sebuah peringatan diberikan oleh kuasa hukum dari PC yang merupakan istri dari Irjen Sambo.
Peringatan diberikan kepada kuasa hukum dan keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyatan seputar kasus yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, peringatan ini disampaikan oleh kuasa hukum PC, Arman Hanis.
Arman meminta kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J agar tidak berspekulasi sendiri.
“Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujar Arman, Kamis (28/7/2022).
Arman turut menyayangkan keputusan Polri yang melakukan pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J.
Menurut Arman, saat ini Brigadir J masih terjerat kasus dugaan pelecehan seksual.
“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ungkap Arman.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, di sisi lain pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, PC yakni Patra M Zen meminta kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J agar tidak bersikap seperti ahli nujum yang bisa meramal.

Baca juga: Ekspresi Bharada E sebelum Diperiksa terkait Tewasnya Brigadir J Diungkap Komnas HAM: Ada Kecemasan
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar Patra, Rabu (27/7/2022).
Patra merasa kliennya yakni PC dirugikan oleh pernyataan dari Kamaruddin.
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," ujarnya.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," tegas Patra.
Sebelumnya, keraguan sempat dirasakan oleh tim kuasa hukum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rasa ragu ini disebabkan oleh pernyataan pihak kepolisian yang menyebut Brigadir J sempat melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip TribunWow.com dari Apa Kabar Indonesia pagi tvOne, Minggu (24/7/2022), Mansur Febrian, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyoroti pernyataan dari Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada saat mengungkapkan kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Beda Versi soal Tersangka Pembunuh Brigadir J, Kuasa Hukum dan Polri Beri Jawaban Berlawanan
Di tengah kondisi keluarga Brigadir J yang sedang berduka, Karopenmas Mabes Polri memaparkan awal mula terjadinya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E adalah adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhdap istri Irjen Sambo.
"Kenapa seperti tidak ada rasa empati waktu itu, kenapa langsung mengeluarkan statemen seperti itu padahal ini masih proses lidik dan belum ada gelar perkara, belum ada melibatkan Inafis, Puslabfor," papar Mansur.
Mansur menjelaskan, rasa ragu tim kuasa hukum langsung hilang seusai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus untuk mengusut kasus Brigadir J.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini telah masuk tahap penyidikan.
Terkait update kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian dan kuasa hukum memiliki jawaban yang berbeda soal sosok tersangka.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J menyebut sudah ada satu tersangka yang mengaku membunuh Brigadir J.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku," ujar Kamaruddin, Sabtu (23/7/2022).
"Nanti dikembangkan kepada yang lainnya."
Kamaruddin juga menjelaskan bahwa turut ditemukan jejak digital yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ungkap Kamaruddin.
Jawaban yang diberikan oleh Kamaruddin ini berbeda dengan keterangan dari Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus Brigadir J.
“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Sebagai informasi, Brigadir J disebut oleh pihak kepolisian sempat melakukan pelecehan terhadap PC selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Seusai melakukan pelecehan, Brigadir J sempat menodong istri Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol hingga akhirnya terlibat baku tembak melawan Bharada E.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Pada saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo diketahui sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Bharada E sendiri adalah Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.
Sementara itu Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.(TribunWow.com/Anung)