Terkini Daerah
Fakta Wanita di Garut Jual Konten Video Syur Pribadi Rp 300 Ribu di Medsos, Ini Motif dan Sosoknya
Polisi menangkap seorang wanita di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang menjual konten syur pribadinya di media sosial. Ini motifnya.
Penulis: Vintoko
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap seorang wanita di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang menjual konten syur pribadinya di akun media sosial.
Dikutip dari Tribun Jabar, sosok wanita itu adalah D (20) alias Caca, warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Pelaku tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Kembali Tegaskan Kliennya Korban Pelecehan: Malah Jadi Tengelam
1. Motif Caca
Polisi lantas mengungkap motif Caca Garut melakukan aktivitas asusila di akun Instagram pribadi miliknya.
Dari hari pemeriksaan pelaku ternyata tidak memiliki pekerjaan, ia lebih memilih mencari popularitas di media sosial untuk menambah pengikut.
Dari ribuan pengikut tersebut, pelaku diketahui mendapat keuntungan dengan menjual konten asusila dan endorsement.
"Modusnya yaitu meningkatkan popularitas di medsosnya, dengan menggunakan konten-konten pornografi sehingga followers-nya menjadi banyak," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).
Kini pelaku memiliki 20 ribu pengikut di salah satu akun Instagramnya.
Pelaku diketahui memiliki tiga akun Instagram.
Baca juga: Fakta Sembako Bantuan Presiden Dikubur di Depok, Ini Kata Penggali Lubang Penimbunan dan Pihak JNE
Ketiganya digunakan untuk memuat dan memperjualbelikan konten asusila.
Selain itu pelaku juga mendapat pemasukan dari salah satu agen judi slot.
Peran pelaku yakni menjadi affiliator judi untuk menggaet pengguna baru.
"Selain menjalani modus operandi untuk menjual konten-konten pornografi, ia juga mendapat endorsement iklan, yaitu iklan judi online slot," ucap AKBP Wirdhanto.
Terkait hal itu, ia menyebut saat ini sedang menyelidiki kegiatan perjudian online tersebut.