Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Yakin Sekelas Polsek Sebenarnya Mampu Usut Kasus Brigadir J Hanya dalam Setengah Hari
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan mengapa kasus Brigadir J begitu sulit terungkap.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meyakini, kasus yang ia tangani saat ini sebenarnya cukup ditangani oleh aparat dari polisi sektor (Polsek).
Kamaruddin bahkan berani menyatakan aparat polsek mampu mengusut kasus hingga tuntas dalam waktu setengah hari saja.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Refly Harun, namun Kamaruddin menegaskan bahwa kecepatan pengusutan kasus Brigadir J kini dipengaruhi oleh adanya intervensi.
Baca juga: Buka-bukaan Bukti Brigadir J Orang Kesayangan Keluarga Irjen Sambo, Hadiah hingga Dibantu Mutasi
Kamaruddin mengaku dirinya menyayangkan langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak membentuk tim independen di luar Polri untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J.
"Kenapa saya sayangkan presiden? Saya minta kepada Presiden RI bentuk tim independen karena analisa saya ini bukan perkara gampang," kata Kamaruddin.
"Walaupun ini perkara gampang tapi akan rumit karena dibuat sandera menyandera."
"Otak saya, kecerdasan saya sudah menganalisa ini tidak mungkin bisa diungkap dalam waktu cepat karena ini akan sandera menyandera kepentingan," paparnya.
Kamaruddin menjelaskan dirinya pernah mengusulkan untuk dibentuk tim independen gabungan TNI tiga matra, praktisi hingga akademisi.
Ketiganya diminta untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J di rumah singgah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
"Supaya terbuka dan terang bebas intervensi," ujarnya.
Kamaruddin lalu menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya mudah karena mulai dari saksi, korban hingga pelaku semua ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Andaikan didatangkan satu tim dari Polsek Siborong-borong kampung saya, setengah hari selesai itu tanpa intervensi," jelas Kamaruddin.
"Tetapi karena ini sarat intervensi, ada yang berusaha terus menutupi, saya berusaha terus membuka, maka enggak jadi-jadi barang itu," tegas dia.

Sebagai informasi, Brigadir J disebut oleh pihak kepolisian sempat melakukan pelecehan terhadap PC selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Seusai melakukan pelecehan, Brigadir J sempat menodong istri Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol hingga akhirnya terlibat baku tembak melawan Bharada E.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Pada saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo diketahui sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Bharada E sendiri adalah Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.
Sementara itu Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.
Mahfud MD Sebut Ada Intervensi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjanji akan mengawal kasus kematian Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menekankan agar hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J diungkap ke publik.
Ketua Kompolnas RI itu pun juga mengakui adanya upaya untuk mengacaukan informasi mengenai kasus ini.
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022), Mahfud MD menilai hasil ekshumasi atau autopsi jenazah Brigadir J nantinya perlu disiarkan untuk publik.
Ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak melarang jika hasil autopsi tersebut diumumkan.
Apalagi mengingat bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Indonesia.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasus itu diungkap secara transparan.
Mahfud MD pun berjanji akan mengawal kasus itu agar dapat diungkap secara seksama dan objektif.
"Jadi lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud MD.

Baca juga: Ungkap Sosok Polisi Diduga Ancam Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Unggah Tangisan saat Video Call
Ia kemudian menyebutkan adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi itu hanya boleh dibuka di pengadilan.
Diduga pihak tersebut berusaha mengacaukan proses penyidikan kasus Brigadir J.
"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," beber Mahfud MD.
"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti."
Di sisi lain, Mahfud MD menyatakan komitmen pemerintah untuk melindungi hak Brigadir J dan keluarga serta pihak Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Ya kita lindungi semua lah, Yosua kita lindungi hak-haknya dan keluarganya, termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya, dan Polri kita lindungi. Nah cara melindungi itu adalah dengan membuka seterang-terangnya kasus ini," ucap Mahfud MD.
Karenanya, ia kembali memperingatkan jajaran kepolisian untuk mengikuti instruksi Kapolri.
Pasalnya, Mahfud MD menilai bahwa logika masyarakat tak bisa dibohongi.
"Jadi ikuti saja arahan Kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik, karena public common sense itu tidak bisa dibohongi."
Baca juga: Sebut Inisial A, Pengacara Curiga Ada Usaha Tutupi Kasus Kematian Brigadir J: Makhluk Tersembunyi
Kondisi Jenazah Brigadir J Menurut Dokter Keluarga
Dalam proses autopsi ulang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diketahui ada dua dokter perwakilan dari keluarga yang mengikuti proses tersebut.
Kedua dokter perwakilan keluarga itu menyebut ada luka selain luka tembak ditemukan pada jasad Brigadir J.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
Dokter dari pihak keluarga mengonfirmasi adanya empat luka tembak di jenazah Brigadir J:
- Luka tembak kepala tembus ke hidung.
- Luka tembak di leher tembus ke bibir.
- Luka tembak di dada tembus ke belakang punggung dan tangan kanan.
Kemudian selain luka tembak, dokter perwakilan keluarga Brigadir J mengaku menemukan luka di bagian pundak, kaki kiri dan kanan, kemudian jari manis dan jari kelingking, tangan kiri patah dan di bagian tubuh lainnya.
"Ada banyak luka selain tembakan. Ini berdasarkan laporan dua orang perwakilan keluarga yang memiliki latar belakang medis," kata Kamaruddin, Kamis (28/7/2022).
Di sisi lain, berdasarkan versi pimpinan tim autopsi ulang Brigadir J, ditemukan adanya tanda-tanda pembusukan dalam jasad Brigadir J.
"Autopsi hari ini memang sesuai dengan apa yang kita perkirakan sebelumnya, bahwa autopsi pasti memiliki beberapa kesulitan," ujar Ketua PDFI (Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia) dr Ade Firmansyah yang memimpin autopsi ulang Brigadir J.

"Pertama jenazah sudah di formalin dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan yang sudah kita antisipasi memang akan terjadi," ungkapnya.
Dokter Ade juga menyampaikan ditemukan adanya luka berbentuk garis menyerupai huruf I yang dimulai dari dagu hingga kemaluan.
Luka tersebut menurut dokter Ade adalah bekas sayatan jenazah pasca autopsi pertama.
"Itu standar teknik operasi yang biasa dilakukan," terangnya.

Dokter Ade mengaku juga mengamati bagian tubuh yang dilihat oleh pihak keluarga secara kasat mata.
Kemudian ada beberapa luka lain yang masih harus didalami.
"Kami cukup yakin beberapa tempat itu sebagai luka, ada beberapa tempat yang memang kami masih duga adanya luka tapi harus kami konfirmasi melalui pemeriksaan mikroskopik," jelas dokter Ade.
"Setelah melakukan pemeriksaan, semua sampel telah kami kumpulkan dan akan kami bawa ke Jakarta untuk kita periksa secara mikroskopik di laboratorium patologi dan anatomi RSCM," jelasnya.
Dokter Ade juga menegaskan pentingnya memastikan apakah luka terjadi sesudah atau sebelum kematian.(TribunWow.com/Anung/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Perlu Dibuka Ke Publik", dan "Mahfud MD: Kita Lindungi Hak-hak Yosua dan Keluarga, Pak Sambo dan Keluarga, Juga Polri"