Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ungkap 4 Poin Pemeriksaan Bharada E, LPSK Sebut Ada Ancaman yang Dirasakan Rekan Brigadir J

LPSK membeberkan empat poin penting yang akan diselidiki dari Bharada E terkait kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Bharada E, saksi yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J, Jumat (29/7/2022). 

Sebagaimana diketahui, Brigadir J meninggal diduga setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Hal ini dikatakan dipicu oleh aksi Brigadir J yang ketahuan melakukan pelecehan pada istri Ferdy Sambo.

Namun, narasi ini tak diterima oleh keluarga Brigadir J yang menilai banyak muncul keanehan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Ungkap Sosok Polisi Diduga Ancam Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Unggah Tangisan saat Video Call

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 00.45:

Keluarga Ragukan Bharada E sebagai Pelaku Tunggal

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyangsikan atau meragukan kronologi kematian korban.

Dilansir TribunWow.com, pihaknya meyakini bahwa pelaku yang menewaskan Brigadir J bukan hanya satu orang seperti dikatakan Mabes Polri.

Ditemui saat memasukkan laporan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022), pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan penjelasan.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga diwakili pengacara melaporkan tiga dugaan terkait pembunuhan berencana, penggelapan, dan peretasan.

Adapun tersangka yang dilaporkan dalam lidik karena keluarga tidak mau tergesa-gesa menuding pihak yang mungkin tidak bersalah dalam hal ini Bharada E.

"Hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E-red) melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang," beber Kamaruddin dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (19/7/2022).

Berdasar sejumlah luka di sekujur tubuh Brigadir J, pihak kuasa hukum menyimpulkan adanya tindak penganiayaan dari sejumlah pelaku.

Kolase potret Bharada E (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dipasang saat pemakaman.
Kolase potret Bharada E (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dipasang saat pemakaman. (TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

Baca juga: Bharada E Tenang saat Diinterogasi soal Brigadir J, Komnas HAM: Enggak 100 Persen Stabil

"Ada yang berperan (memegang-red) pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan laras panjang."

Berangkat dari penemuan luka-luka sayatan, memar, bekas jahitan dan senjata tajam di tubuh Brigadir J itu, keluarga meyakini kemungkinan tindak pembunuhan berencana.

"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana," tegas Kamaruddin.

Halaman
123
Tags:
Brigadir JBharada ELembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Polisi Tembak PolisiBaku TembakIrjen Ferdy SamboNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved