Polisi Tembak Polisi
Sebut Bharada E dan Istri Ferdy Sambo Wajib Hadir saat Rekonstruksi, IPW Soroti Status Tersangka
Indonesian Police Watch (IPW) menekankan bahwa Bharada E dan Istri Ferdy Sambo wajib hadir saat rekonstruksi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Indonesian Police Watch (IPW) menegaskan bahwa kehadiran Bharada E dan PC, istri Irjen Ferdy Sambo wajib saat rekonstruksi.
Dilansir TribunWow.com, rekonstruksi tersebut akan dilakukan di rumah singgah Ferdy Sambo sebagai TKP kematian Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, pihak kepolisian telah melakukan prarekontruksi di lokasi yang terletak di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Sempat Diminta Polri Tak Berspekulasi soal Luka, Pengacara Brigadir J Kini Diminta Percaya Polisi
Dalam proses penyidikan tersebut, saksi maupun para pelapor tidak diikutsertakan untuk hadir.
Terkait hal ini, ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menuturkan bahwa saksi kunci, yakni Bharada E dan PC, wajib hadir saat konstruksi nantinya.
Namun, jika status mereka sudah naik menjadi tersangka, maka keduanya tidak diharuskan hadir.
"Sambo dan istri dalam posisi sebagai saksi wajib hadir. Bharada E kalau sebagai saksi wajib hadir. Bila statusnya tersangka tidak wajib hadir, karena tersangka punya hak ingkar atau menolak untuk proses pembuktian yang akan memberatkan dirinya," terang Sugeng, Senin (25/7/2022).
Menurut Sugeng, Peraturan Kapolri (perkap) bahkan sudah mengatur secara detail mengenai proses ini.
"Berdasarkan Perkap 1051 tahun 2000 tentang juklak/ juknis pemeriksaan perkara pidana; rekonstruksi adalah salah satu cara pemeriksaan perkara pidana yang akan dibuat dalam BAP," beber Sugeng.
"Kehadiran tersangka tidak wajib karena tersangka dapat menolak rekonstruksi. Kalau saksi-saksi wajib hadir karena saksi-saksi termasuk Sambo (Irjen Ferdy Sambo) kalau sebagai saksi, wajib hadir," imbuhnya.

Baca juga: Rela Tunggu 8 Tahun, Rencana Pernikahan Kekasih Brigadir J Pupus karena Tragedi, Kini Alami Trauma
Sementara itu, saat ditemui seusai prarekonstruksi, Dirtidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan perbedaan rekonstruksi dan prarekonstruksi.
Andi Rian menerangkan bahwa dalam prarekonstruksi tersebut, polisi hanya menghadirkan penyidik Polda Metro Jaya, Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, dan Inafis.
Namun, jika rekonstruksi digelar nantinya, maka para saksi akan hadir langsung di lokasi.
"Prarekonstruksi dan rekonstruksi berbeda. Prarekonstruksi hanya menghadirnya penyidik untuk berperan, atau peran pengganti. Nanti rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada," jelas Andi Rian dilansir kanal YouTube Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
"Semua adegan terkait peristiwa terkait tembak menembak. Kita mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi, ini belum menghadirkan saksi. Lokasinya di TKP."
Baca juga: Bahas Kasus Brigadir J, Saor Siagian Temui Mahfud MD: Risikonya Wibawa Polisi Mulai Turun
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-00.35:
Jadwal Autopsi Ulang dan Pelaksanaan Prarekonstruksi
Pihak kepolisian telah menetapkan jadwal sebelum menggelar autopsi ulang jenazah Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ekshumasi yang akan dilakukan oleh tim forensik gabungan itu rencananya digelar minggu depan.
Sementara itu, prarekontruksi kejadian telah digelar di TKP rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rela Jaga Makam Brigadir J Siang Malam, Koordinator Ormas PBB: Kematian Dia Sangat Menyayat Hati
Ditemui di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022) malam, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi keterangan.
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memberikan perkiraan waktu kapan autopsi akan dilaksanakan.
"Kita jadwalkan minggu depan, tetapi harinya belum pasti, Senin atau Selasa," ungkap Kamaruddin dilansir TribunJambi.com, Sabtu (23/7/2022).
Adapun kedatangannya ke kampung halaman Brigadir J itu adalah untuk mendampingi keluarga yang dimintai keterangan.
Selain itu, pihaknya juga melengkapi administrasi yang dibutuhkan serta berkoordinasi dari tim forensik yang akan turun ke Jambi.
Kamaruddin mengatakan bahwa ekshumasi jenazah itu rencananya akan dilakukan di makam Brigadir J di TPU Desa Suka Makmur, Simpang Yanto Unit 1 Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
"Tetapi besok saya akan survei ke sana, kalau tidak layak kita geser ke RS terdekat."
Di sisi lain, prarekronstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan pada istri Ferdy Sambo juga digelar hari ini, Sabtu (23/7/2022).

Berdasar pantauan Tribunnews.com, tim gabungan yang juga terdiri dari Inafis Polri dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) memasuki rumah sekitar pukul 11.16 WIB.
Saat dihubungi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa proses ini merupakan lanjutan dari kegiatan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.
"Betul dilaksanakan (pra) rekonstruksi oleh penyidik Polda Metro Jaya juga melibatkan Inafis, Labfor, Dokpol, gabungan penyidik agar kasus tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah (SCI)," terang Dedi.
"Dua laporan yang disidik Polda Metro Jaya. Satu pencabulan dan, dua pengancaman dan percobaan pembunuhan."
Berbeda dengan rencana autopsi ulang Brigadir J, prarekonstruksi ini digelar untuk menindaklanjuti laporan dari pihak Ferdy Sambo.
Dalam laporan tersebut dilaporkan tentang pelecehan dan pengancaman yang diduga dilakukan Brigadir J.
Sementara, proses autopsi ulang merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "IPW: Ferdy Sambo, Istri, dan Bharada E Harus Dihadirkan dalam Rekontruksi Kasus Kematian Brigadir J"