Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Polisi Sebut Karo Paminal Tak Pernah Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J, Ini Katanya

Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan disebut tidak pernah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.

YouTube Divisi Humas Polri via Tribunnews.com
Sosok Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan disebut tidak pernah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J. 

Brigjen Pol Hendra Kurniawan pun pernah terlibat sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.

Adapun anggota tim yang dipimpin oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini sejumlah 30 orang.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan pun diangkat oleh Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta.

Pada saat itu, ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengungkapkan alasan Divisi Propam masuk dalam penyelidikan dalam rangka penegakan fungsi disiplin.

"Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong-konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran," ujarnya pada 9 Desember 2020.

Tim ini pun bertugas dalam memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan SOP Polri.

"Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," kata Ferdy Sambo. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Tak Pernah Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hendra KurniawanBrigadir JBharada EFerdy SamboPolriPolisiJambiNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved