Breaking News:

Idul Adha 2022

Panduan dan Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK

Berikut panduan serta fatwa dari MUI terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENJUAL HEWAN KURBAN - Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijajakan pedagang jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, salah satunya yang berada di Kecamatan Periuk, Selasa (14/6/2022). Panduan dan Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK 

a. jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.

b. Jika cacat atau sakitmya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi les, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukummya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

c. Hewan yang terkena PK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang, waktu yang dibolehkan berkurban (tangal 10 sampai dengan 13 Dzulhiljah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita terkait Idul Adha 2022

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Idul Adha saat Wabah PMK Merebak di Indonesia

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Idul Adha 2022Hewan KurbanPenyakit mulut dan kukuMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved