Breaking News:

Idul Adha 2022

Panduan dan Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK

Berikut panduan serta fatwa dari MUI terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PENJUAL HEWAN KURBAN - Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang dijajakan pedagang jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, salah satunya yang berada di Kecamatan Periuk, Selasa (14/6/2022). Panduan dan Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2022 di tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Seperti yang diketahui, Idul Adha tahun ini akan diperingati pada 9 Juli 2022.

Hanya saja, Idul Adha kali ini perlu meningkatkan kewaspadaan di tengah wabah PMK yang terus menyerang hewan ternak.

Baca juga: Ciri-ciri Kambing dan Domba yang Layak untuk Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha 2022

Baca juga: Idul Adha 2022 Kapan Dilaksanakan? Muhammadiyah Tetapkan Jatuh pada Sabtu 9 Juli 2022

Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 berisi tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.

Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di tengah kondisi merebaknya wabah PMK di Indonesia.

FATWA TENTANG HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN IBADAH KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU

Ketentuan Umum

1. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) acau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing,

2. PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan les, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.

3. PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kulu pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebatkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

Baca juga: Sejumlah Resep Enak Bumbu Sate Kambing saat Idul Adha, Bumbu Pedas hingga Dibuat Sukiyaki

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah FMK

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PM ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Idul Adha 2022Hewan KurbanPenyakit mulut dan kukuMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved