Breaking News:

Terkini Nasional

Cair Mulai 1 Juli 2022, Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Bakal Diterima

Pencairan gaji ke-13 untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022, berikut besarannya.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Pencairan gaji ke-13 untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022, berikut besarannya. 

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sri Mulyanigaji ke-13Pegawai Negeri Sipil (PNS)Aparatur Sipil Negara (ASN)PNS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved