Breaking News:

Terkini Nasional

Cair Mulai 1 Juli 2022, Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Bakal Diterima

Pencairan gaji ke-13 untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022, berikut besarannya.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Pencairan gaji ke-13 untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022, berikut besarannya. 

TRIBUNWOW.COM - Kabar gembira, gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan pada bulan Juli 2022 ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, rencananya gaji ke-13 PNS akan dicairkan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto.

Baca juga: BSU 2022 Rp 1 Juta Kapan Cair? Simak Cara Cek hingga Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Tri mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).

Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022.

Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri.

Tri menambahkan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Simak Daftar Penerima hingga Besaran yang akan Didapat

Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.

Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Cair? Ini Aturan Pemberian THR 2022 dan Daftar Gaji PNS

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sri Mulyanigaji ke-13Pegawai Negeri Sipil (PNS)Aparatur Sipil Negara (ASN)PNS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved