Terkini Nasional
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Simak Daftar Penerima hingga Besaran yang akan Didapat
Simak jadwal pencairan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), lengkap dengan daftar penerima hingga besaran yang akan didapat.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Simak jadwal pencairan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), lengkap dengan daftar penerima hingga besaran yang akan didapat.
Dikutip dari Tribunnews.com, gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Juli 2022.
Mengutip dari kemenkeu.go.id, Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022 Cair? Ini Aturan Pemberian THR 2022 dan Daftar Gaji PNS
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Adapun aturan lengkapnya tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerim Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: VIDEO 70 Persen Wilayah Ukraina Berhasil Dikuasai Rusia, Evakuasi dan Bantuan Kemanusiaan Dihentikan
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
d. Anggota: Rp 18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Peiabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000