Konflik Keluarga Vanessa Angel
Kekeh Ingin Damai, Mayang Bongkar Isi Pesannya untuk Pihak Tan Skin: Takut, yang Aku Lakuin Disorot
Adik kandung Vanessa Angel, Mayang Lucyana mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan pada Rabu (8/6/2022).
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Oiya ada (orang yang menyuruh Mayang)," tegas Machi Ahmad.
"Pokoknya saya tidak bisa bilang tapi kita udah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke sana," lanjutnya.
Baca juga: Doddy Sudrajat Sebut Mayang Sangat Mirip dengan Lucy Maywati hingga Ingat Momen Nikah: Mau Nangis
Baca juga: Imbas Perceraian Doddy Sudrajat dan Puput, Chika Sebut Putus Komunikasi dengan Mayang: Orang Asing
Lebih lanjut, Mayang dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 18 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008," terang Machi Ahmad.
"Dan juga Undang-Undang KUHP 310,311, terkait pencemaran nama baik dan fitnah."
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," lanjut Machi.
Pengacara Gil Gladys tersebut menegaskan Mayang akan segera dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Ya saksi-saksi pihak pelapor sudah diperiksa semua akan ke depannya pihak terlapor akan dilakukan pemanggilan gitu," tutur Machi Ahmad.
"Mereka pun harus bertanggung jawab atas yang disampaikannya ke media sosial," sambungnya.
Selanjutnya, Gil Gladys menerangkan saat dilakukan pemeriksaan pihaknya membawa dua saksi.
"Dua saksi,"ujar Gil Gladys.
"Ini dia namanya Wiliam brand manajernya Tan Skin, satu lagi namanya Ara dia anak sosmednya Tan Skin."
"Postingannya dia tanggal berapa, terus ada transaksi di e-commerce kita cari tahu tanggal berapa apa benar atas pembelian saudara MLF," tandas Gil Gladys.
(TribunWow.com/Dian Shinta)