Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta 2 Oknum ASN di OKI Selingkuh, Sudah Dibebastugaskan hingga Tuntutan Polwan Suci pada DKM

Dua oknum ASN di OKI Sumsel yang terjerat kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan kini sudah dibebastugaskan. Ini fakta selengkapnya.

Instagram @sucidrma via Tribunnews.com
Kisah layangan putus versi ASN viral, kini sang polwan berharap suami dan selingkuhan dipecat? 

Sedang Dilakukan Penyelidikan

Suci Darma melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, resmi melaporkan DKM atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.

Mengutip TribunSumsel.com, laporan tersebut sudah dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan dan diterima pada 25 April 2022.

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, mengungkapkan kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan.

Ia juga mengatakan pihaknya akan memanggil DKM dalam waktu dekat.

"Saya sampaikan bahwa benar anggota kami tersebut sudah membuat laporan di Polda (Sumsel) sekitar seminggu lalu."

"Kemudian tindak lanjut dari laporan itu, kita sedang mengumpulkan bahan keterangan."

"Artinya penyidik kami sedang melakukan penyelidikan atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh yang dilaporkan oleh bersangkutan," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Sementara itu, Sekretaris Daerah OKI, Husin, selaku atasan DKM dan WAG, telah mengundang keduanya untuk mengklarifikasi isu perselingkuhan.

Baca juga: Fakta Viral Kasus Polwan Diselingkuhi Oknum ASN: DKM dan WS Sudah 2 Hari Tak Masuk Kantor

Menurut Husin, di hadapannya DKM dan WAG mengakui memang ada hubungan terlarang.

"Sebelum berita ini viral. Kebetulan saya sudah mengundang keduanya untuk mendengarkan secara langsung dari mulut mereka dan ternyata kedua membenarkan bahwa ada hubungan yang terjalin," ungkap dia saat dihubungi TribunSumsel.com, Selasa.

Karena itu, ujar Husin, pihaknya telah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian, dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Nantinya tim adhoc juga akan memanggil terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti serta mengambil keterangan saksi" terang Husin.

Dalam waktu dekat juga, Husin bersama tim lainnya akan mengadakan pemeriksaan kode etik.

Jika DKM dan WAG terbukti bersalah, keduanya akan dikenai sanksi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralSuci DarmaPerselingkuhanAparatur Sipil Negara (ASN)Ogan Komering IlirSumatera SelatanPolwanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved