Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta 2 Oknum ASN di OKI Selingkuh, Sudah Dibebastugaskan hingga Tuntutan Polwan Suci pada DKM

Dua oknum ASN di OKI Sumsel yang terjerat kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan kini sudah dibebastugaskan. Ini fakta selengkapnya.

Instagram @sucidrma via Tribunnews.com
Kisah layangan putus versi ASN viral, kini sang polwan berharap suami dan selingkuhan dipecat? 

TRIBUNWOW.COM - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan terjerat kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Dilansir Tribunnews.com, kasus ini viral seusai polisi wanita (polwan) Briptu Suci Darma (25) membongkar perselingkuhan suaminya DKM (32).

Terbaru, suami Polwan Briptu Suci Darma yakni DKM dan selingkuhannya, WAG (35), sudah tak masuk kerja.

Baca juga: Kronologi Polwan Suci Bongkar Perselingkuhan Suaminya, Curiga saat DKM Senyum-senyum Lihat HP

Kabag Humas dan Protokol Setda OKi, Telly Thaurusia, mengungkapkan DKM dan WAG sengaja meminta izin untuk tak masuk kerja lantaran akan menyelesaikan permasalahan mereka.

"Mereka ini kan meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya."

"Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," ucapnya saat ditemui TribunSumsel.com, Rabu (11/5/2022) sore.

Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili, menyampaikan DKM dan WAG saat ini sudah dibebastugaskan untuk sementara waktu.

Tak hanya itu, keduanya kini juga tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Keduanya, ujar Rusdi, sudah dibebastugaskan sejak Selasa (10/5/2022).

Ia mengatakan, keputusan itu diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunSumsel.com.

Lebih lanjut, DKM dan WAG akan dikenai sanksi pemecatan secara tidak hormat jika memang terbukti berselingkuh dan melakukan perzinahan.

"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.

"Insyaallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar."

"Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," tandasnya.

Baca juga: Viral Kisah Layangan Putus Libatkan Oknum ASN, Polwan yang Jadi Istri Sah Beberkan Fakta Ini

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralSuci DarmaPerselingkuhanAparatur Sipil Negara (ASN)Ogan Komering IlirSumatera SelatanPolwanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved