Terkini Daerah
8 Fakta Dijebolnya Tembok Keraton Kartasura: Kata Bupati Sukoharjo, Ketua RT Bantah Berikan Izin
Berikut fakta-fakta insiden dijebolnya tembok Keraton Kartasura, di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kata Bupati Sukoharjo hingga Ketua RT setempat.
Editor: Rekarinta Vintoko
Namun, dalam SHM itu, terdapat pagar tembok bekas Keraton Kartasura yang dibangun sejak tahun 1680-an.
"Itukan masuk SHM luas tanahnya," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (22/4/2022).
Dia membeli tanah dengan lebar 9 meter, dan panjang 60 meter, dari pemilik lama bernama Linawati, yang saat ini berada di Lampung.
Tanah tersebut ia beli dengan harga Rp 860 juta.
"Ini kan tanahnya naik turun gitu, mau saya ratakan dulu," ucapnya.
Dia nekat menjebol pagar tersebut lantaran sudah berkoordinasi dengan RT setempat.
Baca juga: Video Detik-detik Pasar Gembrong Kebakaran, Penyebab Doiduga Korsleting Listrik dari Rumah Warga
3. Warga Sebut Tak Dirawat Pemerintah
Bambang Cahyono mengklaim, sudah mendapatkan izin dari Ketua RT di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, untuk membongkar tembok Keraton Kartasura.
"Selama 2 minggu kami membersihkan, tidak ada yang melarang, justru Pak RT dan warga menyuruh dibongkar (benteng)," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (23/4/2022).
Bambang menyebut, RT setempat beralasan, pembongkaran benteng disebabkan selama ini telah menghabiskan kas RT.
Warga menyebut pemerintah tak pernah merawat keraton yang dulu menjadi ibukota Kerajaan Mataram itu.
Sebab, perawatan dan pembersihan benteng menggunakan kas RT.
"Sekali perawatan menghabiskan Rp 300 ribu, kalau tidak dibersihkan pohonnya sampai jalan, ini dulunya seperti hutan," ujarnya.
"Pembersihan tiap tahun itu pasti, dinas terkait dan pemilik lahan (yang lama), tidak ngasih apa-apa," tambahnya.
Pantauan TribunSolo.com di lapangan, dari tahun ke tahun, situs Keraton Kartasura yang hancur setelah tragedi Geger Pecinan, memang terkesan kumuh dan tak terawat.