Cerita Selebriti
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Otto Hasibuan 3 Kali Jabat Ketua Peradi: Anda Punya SK Pengesahan?
Hotman Paris Hutapea mengungkap kejanggalan soal Otto Hasibuan yang tiga kali menjabat sebagai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara fenomenal Hotman Paris Hutapea mengungkap kejanggalan soal Otto Hasibuan yang tiga kali menjabat sebagai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Menurutnya hal tersebut tak diperbolehkan, karena jabatan ketua hanya boleh dijabat maksimal dua kali.
Terkait buntut perselisihan tersebut, Hotman Paris kini segera menggelar konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Alasan Otto Hasibuan Tolak Tantangan Debat dengan Hotman Paris di TV, Jelaskan soal Kepatuhan
Konferensi pers tersebut digelar di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Jakarta Selatan.
Hotman Paris didampingi DPN Indonesia membahas terkait pengunduran diri sebagai anggota Peradi.
Diketahui, ia tercatat sebagai anggota di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan.
Pada konferensi pers, Hotman Paris akan mengungkap alasannya memilih mundur.
Sang pengacara juga ingin menanggapi pernyataan dari Otto Hasibuan beberapa waktu lalu.
Undangan konferensi pers ini telah dibagikan lewat media sosial Instagram @hotmanparisofficial.

Baca juga: Klarifikasi Otto Hasibuan, Bantah Tuduh Hotman Paris Langgar Kode Etik karena Sering Pamer Harta
"Hari ini saya akan melakukan konferensi pers di SCBD tentang berbagai hal."
"Termasuk alasan pengunduran saya dari Peradi Otto," kata Hotman Paris.
Dalam unggahan lainnya, Hotman Paris menyinggung soal keabsahan jabatan Otto Hasibuan di Peradi.
Ia meminta, agar Otto Hasibuan menunjukkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM.
"Hotman minta dalam 1x24 jam, anda tunjukkan kepada publik, dan juga para advokat di lingkungan saudara."
"Apakah anda mempunyai SK Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan sebagai pengurus dari Peradi Otto," tuturnya.
Menurut Hotman Paris, kepengurusan saat ini adalah yang ketiga kalinya bagi Otto Hasibuan.