Breaking News:

Cerita Selebriti

Hotman Paris Ungkap 3 Kali Otto Hasibuan Jabat Ketua Peradi Langgar Hukum: Dia Halalkan Segala Cara

Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Otto Hasibuan yang tiga kali menjabat Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sama saja melanggar hukum.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase Tribunnews
Otto Hasibuan (kiri) - Hotman Paris Hutapea (kanan). Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Otto Hasibuan yang tiga kali menjabat Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sama saja melanggar hukum. 

"Dia teman saya dari dulu dan tidak pernah ada perselisihan apapun," terang Hotman Paris.

Hotman Paris menerangkan ternyata sudah ada yang mempermasalahkan anggaran dasar tersebut.

"(Perubahan) anggaran dasar itu benar-benar terbukti, sudah ada kasus berjalan," ujar Hotman Paris.

"Seorang pengacara menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto di Pengadilan Lubuk Pakam."

"Pengadilan negeri mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Otto Hasibuan diduga sengaja mengubah anggaran dasar agar bisa menjabat tiga kali.

"Dia mengubah anggaran dasar agar dia bisa menjabat yang ketiga kali," jelas Hotman Paris.

"Putusan Pengadilan Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Medan."

"Tanggal 18 April 2022 Mahkamah Agung menolak kasasi dari Peradi Otto," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Otto Hasibuan Tolak Tantangan Debat dengan Hotman Paris di TV, Jelaskan soal Kepatuhan

Terkait itu, Hotman Paris menilai kepengurusan Peradi kubu Otto Hasibuan dinyatakan tidak sah.

Tak sampai di situ, ia juga melihat ada dua menantu Otto Hasibuan yang ikut menjadi pengurus.

"Artinya apa, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang ditetapkan tidak sah," ungkap Hotman Paris.

"Berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah."

"Ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tandatangan Otto, menjadi tidak sah."

"Ini akan menimbulkan gelombang protes yang sangat besar di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hotman ParisOtto HasibuanPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)Pengacara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved