Breaking News:

Terkini Nasional

Cek Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa Jelang Mudik Lebaran

Berikut ini syarat naik kereta api bagi anak-anak dan orang dewasa jelang Mudik Lebaran 2022.

Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi sejumlah calon penumoang Kereta Api. Berikut ini syarat naik kereta api bagi anak-anak dan orang dewasa jelang Mudik Lebaran 2022. 

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini syarat naik kereta api bagi anak-anak dan orang dewasa jelang Mudik Lebaran 2022.

Dilansir Tribunnews.com, masyarakat tahun ini dapat melaksanakan mudik lebaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Prokes wajib dipatuhi bagi masyarakat yang hendak mudik menggunakan transportasi darat, udara maupun laut.

Baca juga: Lengkap Titik Lokasi Ganjil Genap Arus Mudik-Arus Balik Masa Lebaran 2022, Beserta Jam dan Tanggal

Baca juga: Pemerintah Umumukan 4 Hari Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri, 29 April dan 4-6 Mei 2022

Khusus naik kereta api, berikut Tribunnews rangkum syarat yang harus dipatuhi oleh penumpang.

Ketentuan naik kereta api ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat Naik Kereta Api bagi Anak-Anak dan Orang Dewasa

1. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

2. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

3. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kereta Apimudik lebaranMudikLebaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved