Terkini Nasional
Pemerintah Umumukan 4 Hari Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri, 29 April dan 4-6 Mei 2022
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Pemerintah kemudian menetapkan 4 hari cuti bersama Idul Fitri 2022.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Ini Reaksi Diplomat Rusia saat Jurnalis AS Bertanya soal Bukti Foto Satelit Pembantaian di Bucha
Keputusan cuti bersama tersebut kata Presiden akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Cuti bersama tersebut kata Presiden dapat digunakan untuk bersilaturahmi.
"Dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman," katanya.
Baca juga: 5 Pembelaan Rusia soal Pembantaian di Bucha, Ungkit Keanehan Mayat hingga Rekayasa Ukraina
Meskipun demikian Presiden mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 2022.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan 4 Hari Cuti Bersama Idul Fitri 29 April dan 4-6 Mei 2022