Breaking News:

Terkini Daerah

Motif Pemuda di Kartasura Aniaya Adiknya hingga Tewas, Berawal dari Tuduhan Curi Uang di Warung

Terungkap motif FNH (18), pemuda yang tega aniaya adik sambungnya UF alias Dila (7) hingga berakhir tewas.

TribunSolo.com/Agil Tri
FNH (18) yang menganiaya adik sambungnya UF alias D (7) hingga tewas usai konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). 

Seperti halnya sang kakak, FNH juga memberikan pesan kepada sang ayah, yang telah bercerai dengan ibunya.

"Buat bapak segera urusi anak-anak di rumah, apa yang ditetapkan pengadilan segera dipenuhi, untuk mengurus rumah dan memberi nafkah adik saya," ucapnya.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Penembakan Massal di New York, Ternyata Pernah 9 Kali Diciduk Polisi

Hukuman Kedua Pelaku

Biasanya tidur di kasur yang empuk, kini pembunuh UF alias D (7) yakni kakak sambungnya GSB (24) dan FNH (18) harus meringkuk di jeruji besi.

Keduanya sudah ditetapkan tersangka karena terbukti menyiksa hingga menewaskan Dila yang tidak lain adiknya sendiri di Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dalam kasus ini ada dua tersangka yakni FNH dan GSB.

FNH terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres saat konfrensi pers, Rabu (13/4/2022).

Sementara kata Wahyu, GSB diancam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," akunya.

Wahyu menguraikan, jika FNH merupakan otak dari penganiayaan yang menyebabkan adik sambungnya menghembuskan napas selama-lamanya.

"Pada hari Selasa kemarin pukul 12.00 WIB, FNH melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menendang kedua kaki korban saat berdiri, sehingga korban jatuh ke belakang," kata

"Setelah itu korban lemas, sempat diberikan makanan dan obat, namun tidak kunjung membaik, sore harinya sempat dibawa ke Runah Sakit, namun di sana dinyatakan sudah meninggal dunia," tambahnya.

Baca juga: Disaksikan Ibunya, Bocah Laki-laki 11 Tahun di Ukraina Jadi Korban Rudapaksa Tentara Rusia

Menurut Kapolres, kasus penganiayaan yang dilakukan kakak sepupu korban tak hanya dilakukan sekali saja.

FNH juga pernah memukul korban dengan tangan dan kaki.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Tags:
SukoharjoJawa TengahPenganiayaanKasus PenganiayaanTewasKartasura
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved