Konflik Keluarga Vanessa Angel
Doddy Sudrajat Akui Tak Ikut-ikut soal Masalah Make Up Mayang: Punya Salah ya Sudah Dimaafkan
Baru meniti karier di dunia entertaiment, adik kandung artis Vanessa Angel, Mayang diterpa masalah hukum.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Karena laporan tersebut Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.
"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Machi mengungkapkan sebelum melaporkan Mayang, pihak Gil Gladys telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Namun somasi tersebut tidak digubris oleh pihak Mayang.
"Kami 29 Maret telah menjawab, memanggil surat terbuka, atas kejadian tersebut," ujar Machi Achmad.
"Lalu pada tanggal 4 Maret kita coba somasi pertama, tidak ada tanggapan."
"Dan pada tanggal 8 Maret tambah somasi kedua, lalu tidak ada tanggapan, akhirnya pada tanggal 12 April kami telah melakukan pelaporan kepolisian, setelah ada dua somasi," tutup Machi Achmad.
(Tribunnews.com/Febia/Indah Aprilin/Pra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Mayang Terancam Dipenjara, Doddy Sudrajat Takut hingga Minta Damai: Kalau Punya Salah Dimaafkan Saja."