Breaking News:

Konflik Keluarga Vanessa Angel

Doddy Sudrajat Akui Tak Ikut-ikut soal Masalah Make Up Mayang: Punya Salah ya Sudah Dimaafkan

Baru meniti karier di dunia entertaiment, adik kandung artis Vanessa Angel, Mayang diterpa masalah hukum.

Tangkapan layar YouTube Seleb OnCam News pada Jumat (18/3/2022)
Doddy Sudrajat saat berikan pernyataan terkait dengan perceraiannya pada Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Baru meniti karier di dunia entertaiment, adik kandung artis Vanessa Angel, Mayang diterpa masalah hukum.

Mayang diketahui dilaporkan ke polisi oleh pihak Tan Skin.

Sang putri berurusan dengan hukum, Doddy Sudrajat mengaku sangat khawatir.

Baca juga: Mayang Terancam 4 Tahun Penjara karena Kasus dengan Tan Skin, Awalnya Tak Gubris Somasi Gil Gladys

Terlebih pihak skincare Tan Skin sudah resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Lantas ia berharap, masalah Mayang dengan skincare Tan Skin bisa segera selesai.

Bahkan, Doddy ingin kedua belah pihak mengambil jalur damai.

"Cemas, untuk masalah ini penginnya sih cepat selesai, artinya udah damai aja," ungkap Doddy.

Tak sampai di situ, Doddy juga meminta agar Mayang dan skincare Tan Skin mau jalani mediasi.

Sehingga, apabila sang putri memang memiliki salah, mohon untuk dimaafkan.

"Atau kita mediasi kalau memang Mayang itu punya salah ya sudah dimaafkan saja," lanjutnya.

Baca juga: Doddy Sudrajat Ternyata Tak Punya Pekerjaan Tetap, Tuntutan Puput Dinafkahi Rp 10 Juta Ditolak

Meski begitu, Doddy menegaskan tidak memiliki andil dalam konten review Mayang soal skincare itu.

Ia mengatakan, terkait konten tersebut merupakan inisiatif dari adik Vanessa Angel sendiri.

"Dia sendiri (yang buat konten) kalau daddy masalah skincare dan make up nggak ikut," kata Doddy.

Terancam 4 Tahun Penjara

Adik kandung mendiang artis Vanessa Angel, Mayang terancam hukuman setelah memberikan pengakuan soal produk skincare Tan Skin.

Awalnya, Mayang memberikan ulasan buruk pada Tan Skin yang berbuntut panjang.

Mayang terancam hukuman penjara 4 tahun karena penilaian pada Tan Skin.

Baca juga: Mayang Resmi Dilaporkan ke Polisi, Doddy Sudrajat Ngaku Pengin Damai hingga Minta Doa

Padahal, Mayang saat ini tengah meniti karirnya di dunia hiburan.

Laporan terhadap Mayang ini sekaligus buntut tidak digubrisnya permintaan maaf yang diharapkan Tan Skin.

Perseteruan Mayang Lucia dengan produk skincare Tan Skin pun kini memasuki babak baru.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Mayang dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas justru melayangkan somasi kepada pihak Tan Skin.

Marketing Director Tan Skin, Gil Gladys pada awalnya memilih untuk mengabaikan somasi tersebut.

Baca juga: Pencemaran Brand Skincare, Mayang Resmi Dilaporkan ke Polda Metro dan Terancam 4 Tahun Penjara

Namun karena pelaporan Mayang melebar dan merugikan penjualan Tan Skin, Gil Gladys berencana akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, kini Gil Gladys melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Mayang ke pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.

Kini Mayang Lucia telah resmi dilaporkan oleh pemilik sebuah brand skincare, Gil Gladys pada Selasa (12/4/2022).

Dilansir TribunNewsBogor.com melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Selasa (12/4/2022), pelaporan atas Mayang tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad.

Machi Achmad menjelaskan laporan tersebut buntut dari Mayang yang mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya.

Di mana dalam video tersebut Mayang berujar wajahnya menjadi breakout setelah memakai brand skincare milik Gil Gladys.

"Pada tanggal 24 Maret, saudari MLF itu memposting bahwa mukanya sedang breakout, merah gitu, lalu dilanjutkan 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami seperti itu," kata Machi Achmad.

Machi Achmad menjelaskan karena tindakannya Mayang dinilai mencemarkan dan menghina nama brand skincare tersebut.

Karena laporan tersebut Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.

"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Machi mengungkapkan sebelum melaporkan Mayang, pihak Gil Gladys telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.

Namun somasi tersebut tidak digubris oleh pihak Mayang.

"Kami 29 Maret telah menjawab, memanggil surat terbuka, atas kejadian tersebut," ujar Machi Achmad.

"Lalu pada tanggal 4 Maret kita coba somasi pertama, tidak ada tanggapan."

"Dan pada tanggal 8 Maret tambah somasi kedua, lalu tidak ada tanggapan, akhirnya pada tanggal 12 April kami telah melakukan pelaporan kepolisian, setelah ada dua somasi," tutup Machi Achmad.

(Tribunnews.com/Febia/Indah Aprilin/Pra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Mayang Terancam Dipenjara, Doddy Sudrajat Takut hingga Minta Damai: Kalau Punya Salah Dimaafkan Saja."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Doddy SudrajatVanessa AngelTan SkinMayangGil Gladys
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved