Breaking News:

Konflik Keluarga Vanessa Angel

Pencemaran Brand Skincare, Mayang Resmi Dilaporkan ke Polda Metro dan Terancam 4 Tahun Penjara

Mayang telah resmi dilaporkan oleh pemilik sebuah brand skincare, Gil Gladys pada Selasa (12/4/2022),laporan tersebut buntut dari Mayang unggah video.

Kolase TribunnewsBogor/instagram (kiri @mayaanglf ; kanan @gilgladys)
Mayang (kiri) - Gil Gladys selaku pihak Tan Skin (kanan). Gil Gladys resmi laporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Adik kandung Vanessa Angel, Mayang Lucia telah resmi dilaporkan oleh pemilik sebuah brand skincare, Gil Gladys pada Selasa (12/4/2022).

Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Selasa (12/4/2022), pelaporan atas Mayang tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad.

Machi Achmad menjelaskan laporan tersebut buntut dari Mayang yang mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya.

Gil Gladys resmi laporkan Mayang pada Selasa (12/4/2022).
Gil Gladys resmi laporkan Mayang pada Selasa (12/4/2022). (Tangkapan Layar YouTube KH INFOTAINMENT)

Di mana dalam video tersebut Mayang berujar wajahnya menjadi breakout setelah memakai brand skincare milik Gil Gladys. 

Baca juga: Susul Fuji, Mayang akan Main Film Jadi Pemeran Utama: Belajar Akting Kayak Almarhumah Kak Echa

Baca juga: Pemilik Tan Skin akan Laporkan Mayang, hingga Ungkap Rugi Ratusan Juta Rupiah: Kita Tak Bisa Promosi

"Pada tanggal 24 Maret, saudari MLF itu memposting bahwa mukanya sedang breakout, merah gitu, lalu dilanjutkan 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami seperti itu," kata Machi Achmad. 

Machi Achmad menjelaskan karena tindakannya Mayang dinilai mencemarkan dan menghina nama brand skincare tersebut. 

Karena laporan tersebut Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta. 

"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad. 

"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Machi mengungkapkan sebelum melaporkan Mayang, pihak Gil Gladys telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. 

Namun somasi tersebut tidak digubris oleh pihak Mayang

"Kami 29 Maret telah menjawab, memanggil surat terbuka, atas kejadian terebut," ujar Machi Achmad. 

"Lalu pada tanggal 4 Maret kita coba somasi pertama, tidak ada tanggapan."

"Dan pada tanggal 8 Maret tambah somasi kedua, lalu tidak ada tanggapan, akhirnya pada tanggal 12 April kami telah melakukan pelaporan kepolisian, setelah ada dua somasi," tandas Machi Achmad.

Video dapat dilihat mulai menit pertama:

Halaman
123
Tags:
Cerita SelebritiMayangVanessa AngelDoddy SudrajatPencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved