Breaking News:

Terkini Daerah

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Jadi Sorotan Media Asing, Bahas Perilaku Bejat Predator Seksual

Media asing tampak menyoroti kasus Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Terbaru, terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis hukuman mati. 

Hal ini berarti membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry hukuman seumur hidup.

Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, beralasan dengan memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan majelis halim tingkat pertama, maka Herry harus diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Tak hanya itu, vonis hukuman mati terhadap Herry ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tak melakukan perbuatan serupa.

"Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar Herri Swantoro dalam putusannya, Senin (4/4/2022), dilansir Tribun-Jabar.id.

"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya.

Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.

"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa."

"Namun, secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.

Baca juga: Pasca Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terlihat Sedih hingga Sering Diajak Ngobrol Napi Lain

Jejak Kasus Herry Wirawan

Diketahui, kasus kejahatan Herry Wirawan membetot perhatian publik sejak akhir tahun lalu.

Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat di luar batas nalar manusia.

Ia memperkosa belasan santriwati di boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun.

Fakta di persidangan menyebutkan, Herry Wirawan memperkosa para korban di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved