Breaking News:

Terkini Daerah

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Jadi Sorotan Media Asing, Bahas Perilaku Bejat Predator Seksual

Media asing tampak menyoroti kasus Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Terbaru, terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis hukuman mati. 

Akhirnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Saat membacakan pembelaannya, Herry Wirawan sempat meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, pernah menyampaikan, Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata, red). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Media Asing Soroti Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati, Bahas Perilaku Bejat Predator Seksual

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved