Terkini Daerah
Pasca Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terlihat Sedih hingga Sering Diajak Ngobrol Napi Lain
Ini kondisi terbaru tersangka kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan di dalam rutan seusai dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022) kemarin.
Lolos dari tuntutan hukuman mati, Herry saat ini justru terlihat sedih.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Steven saat dihubungi pada Senin (21/2/2022).
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup, Pengacara Rahasiakan Sikap Herry Wirawan
Baca juga: Curhatan Pilu Para Korban seusai Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Agar Kita Bisa Tenang
Dikutip dari TribunJabar.id, meskipun sedih, Herry disebut masih bisa tersenyum.
"Pasti lah (sedih), kelihatan. Tapi berusaha senyum saja. Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih. Tapi pastinya sedih kan," ujar Riko.
Riko mengatakan, kondisi Herry di dalam rutan sampai saat ini selalu sehat.
"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.
Sementara itu, pada Senin (21/2/2022), Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Herry Wirawan yang diberikan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Banding diajukan lewat Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Masih belum disampaikan detail apa alasan JPU mengajukan banding.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat ditemui di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2/2022).
Dodi menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa JPU mengajukan banding.
"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," kata dia.
Menanggapi sikap JPU, langkah Herry ke depannya sampai saat ini masih dirahasiakan oleh pengacaranya yakni Ira Mambo.
Ira tidak menjawab lugas apakah Herry akan ikut mengajukan banding atau menerima putusan vonis penjara seumur hidup dari hakim.