Breaking News:

Terkini Daerah

Pasca Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terlihat Sedih hingga Sering Diajak Ngobrol Napi Lain

Ini kondisi terbaru tersangka kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan di dalam rutan seusai dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
youtube kompastv
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup. Terbaru, Herry disebut terlihat sedih di dalam rutan seusai vonis penjara seumur hidup, Senin (21/2/2022). 

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

Dilansir TribunWow.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengatakan Herry Wirawan meminta keringanan hukuman dalam sidang tersebut.

Sebagai informasi, Herry Wirawan tega merudapaksa 13 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.

Dalam sidang tersebut, menurut Rika, Herry meminta keringanan hukuman dan diberi kesempatan membesarkan anaknya.

"Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," jelas Herry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo tak banyak bicara saat ditanya hasil sidang.

"Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa."

"Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan."

"Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu majelis hakim," sambungnya. (TribunWow.com/Anung)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya", TribunJabar.id dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda, Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung Bisa Senyum Setelah Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejati Jabar Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan dan INILAH Alasan Hakim Tidak Hukum Herry Wirawan dengan Kebiri Kimia Padahal Rudapaksa 13 Santriwati

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Herry WirawanrudapaksaSantriwatiJawa BaratKasus PencabulanBandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved