Breaking News:

Puasa Ramadhan 2022

Aturan Mudik Lebaran 2022, bagi Warga yang Belum Terima Vaksin Booster Masih Boleh Pulang Kampung

Momen mudik pada Lebaran 2022 sudah bisa kembali dirasakan masyarakat Indonesia, setelah di tahun sebelumnya pemerintah mengadakan larangan mudik.

Capture YouTube The Strait Times
Suasana mudik lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, ditayangkan Minggu (9/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Momen mudik pada Lebaran 2022 sudah bisa kembali dirasakan masyarakat Indonesia, setelah di tahun sebelumnya pemerintah mengadakan larangan mudik.

Diketahui sejak tahun 2020, pemerintah melarang warga untuk mudik lebaran karena Virus Corona.

Untuk pertama kali setelah Virus Corona, pemerintah mencabut larangan tersebut dengan sejumlah aturan.

Ada syarat khusus bagi mereka yang hendak mudik, yakni sudah divaksinasi dosis tiga atau booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).

Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Lalu, bagaimana dengan warga yang belum menerima vaksinasi dosis ketiga? Bolehkah mereka tetap mudik?

Syarat Mudik Warga yang Belum Vaksin Booster

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik.

Namun, berlaku sejumlah syarat.

Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
MudikLebaranVirus CoronaVaksinPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved