Terkini Daerah
Ayah Rudapaksa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas di Semarang, Korban Sempat Kejang-kejang
Teka-teki meninggalnya bocah berinisial N (8) di Semarang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, WD diamankan saat berada di kosnya di Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.
Donny kemudian menguraikan kronologi korban meninggal dunia.
"Menurut keterangan pelaku, korban sempat kejang sekitar satu hingga dua jam," tuturnya.
Ditambahkan, kala itu pelaku sempat minta tolong pada tetangga agar anaknya dibawa ke klinik.
Sesampainya di klinik, direkomendasikan agar korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, WD lalu membawa N ke rumah mantan istrinya alias ibu korban untuk minta izin.
"Saat itu, ibu korban tidak mengecek kondisi anaknya. Akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa. Namun sesampainya di rumah sakit, dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Ayah di Depok yang Rudapaksa Anak Kandungnya, Ngaku Tak Menyesal, Ini Reaksi Menteri PPPA
Pengakuan Pelaku
Pelaku WD mengaku, telah tiga kali merudapaksa anaknya dalam kurun waktu hampir sebulan.
"Pertama tiga minggu yang lalu, kedua dua minggu yang lalu, dan terakhir ini yang kemarin hingga meninggal," ujarnya.
Nafsu WD memuncak lantaran kecanduan melihat film dewasa.
Sehingga WD memaksa korban untuk melayani nafsunya.
"Terpengaruh video dewasa. Ada pemaksaan," tambahnya.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Medan Masih Buron dan Ibu Korban juga Menghilang