Terkini Daerah
Gara-gara Sebar Bukti di Medsos, Polisi Ungkap Kasus Pria di Semarang Bunuh Bidan dan Anak Korban
Pihak kepolisian menyampaikan bagaimana kasus pembunuhan ibu-anak di Semarang akhirnya bisa terungkap.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Mengaku sakit hati, pelaku akhirnya ikut membunuh ibu korban.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian ada dua motif pelaku membunuh ibu korban.
Motif pertama adalah panik karena ibu korban hendak bertemu anaknya.
Motif kedua adalah pelaku sakit hati.
Ibu korban selanjutnya dibuang tak jauh dari lokasi MFA dibuang pada 7 Maret 2022.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelas Kombes Djuhandani.
Saat ini pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara 15 tahun.
Serta Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 5 Fakta Pembunuhan Bidan Sweetha dan Anaknya, Kenal di Program Vaksinasi dan Sempat Dilamar Pelaku, Sempat Buntu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Semarang dari Petunjuk Instagram dan Cinlok Saat Vaksinasi Berujung Maut, Dony Habisi Ibu dan Anak Bergiliran Lalu Akting Kehilangan