Terkini Daerah
Gara-gara Sebar Bukti di Medsos, Polisi Ungkap Kasus Pria di Semarang Bunuh Bidan dan Anak Korban
Pihak kepolisian menyampaikan bagaimana kasus pembunuhan ibu-anak di Semarang akhirnya bisa terungkap.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang bidan berinisial SKGS (32) dan anaknya yakni MFA (5) ditemukan dalam kondisi tewas di bawah jembatan Tol Semarang – Ungaran KM 425, Pudak Payung, Banyumanik.
Keduanya ditemukan dalam waktu yang berbeda, pertama adalah MFA pada akhir Februari 2022, kemudian sang ibu pada awal Maret 2022.
Pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini.

Baca juga: Lamar Bidan padahal Sudah Beristri, Pria di Semarang Kesal lalu Bunuh Tunangannya dan Anak Korban
Baca juga: Sosok Nakes Wanita yang Jenazahnya Ditemukan di Tol Semarang, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, hingga akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk menyebarkan barang bukti berupa pakaian dan perhiasan korban di media sosial (medsos).
Barang bukti tersebut disebarkan lewat TikTok hingga akun Instagram @jatanrasjateng.id.
Selain itu pihak kepolisian juga meminta akun dengan followers ratusan ribu untuk merepost barang bukti milik korban.
"Iya, kami sebar data properti atau barang milik korban di media sosial," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil saat ada seorang netizen mengaku mengenali korban.
Netizen tersebut mengaku ada anggota keluarganya yang menghilang memiliki ciri-ciri sama.
Berbekal dari keterangan warganet yang kemudian melapor ke polisi, akhirnya berhasil ditangkap kekasih korban bernama Dony Christiawan Eko Wahyudi (31).
"Semua bukti mengarah ke orang terdekat korban atau pacar korban yakni Dony Christiawan Eko Wahyudi kemudian kami segera melakukan penangkapan," tutur Kombes Djuhandani.
Alasan Bunuh Korban
Dony mengaku semua berawal karena rasa kesalnya terhadap anak korban yakni MFA (5).
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, setelah MFA tewas, baru lah pelaku menghabisi ibu korban yakni SKGS (32).
Korban dan pelaku diketahui saling kenal saat sama-sama bekerja sebagai vaksinator.
keduanya berkenalan pada Oktober 2021 lalu.

Pelaku diketahui bekerja sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit di Semarang, sedangkan korban bekerja sebagai bidan.
Setelah saling kenal, hubungan antara korban dan pelaku semakin dekat hingga akhirnya pelaku mendatangi orangtua korban dengan niat melamar.
Padahal pelaku sendiri masih memiliki istri dan anak.
"Iya, pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022).
Pada saat hubungan korban dan pelaku semakin dekat, korban sempat menitipkan anaknya ke pelaku.
Pelaku yang dititipi anak korban merasa kesal karena tingkah MFA yang ia sebut sering nakal.
Hingga akhirnya MFA dihabisi di rumah pelaku di Semarang.
MFA disiksa dengan cara dipukuli lalu tak diberi makan hingga akhirnya tewas lemas.
Barulah MFA dibuang di bawah tol pada 20 Februari 2022.
Lama tak bertemu anaknya, ibu korban meminta kepada pelaku agar ia dipertemukan.
Pelaku kemudian meminta korban untuk pergi bersamanya ke Kota Semarang.
Keduanya sempat mampir ke sebuah hotel di Kota Semarang.
Saat berada di hotel, pelaku melihat korban melambaikan tangan ke seorang pria.
Pelaku lantas bertanya kepada korban siapa pria tersebut.
Mengaku sakit hati, pelaku akhirnya ikut membunuh ibu korban.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian ada dua motif pelaku membunuh ibu korban.
Motif pertama adalah panik karena ibu korban hendak bertemu anaknya.
Motif kedua adalah pelaku sakit hati.
Ibu korban selanjutnya dibuang tak jauh dari lokasi MFA dibuang pada 7 Maret 2022.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelas Kombes Djuhandani.
Saat ini pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman
hukuman penjara 15 tahun.
Serta Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 5 Fakta Pembunuhan Bidan Sweetha dan Anaknya, Kenal di Program Vaksinasi dan Sempat Dilamar Pelaku, Sempat Buntu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Semarang dari Petunjuk Instagram dan Cinlok Saat Vaksinasi Berujung Maut, Dony Habisi Ibu dan Anak Bergiliran Lalu Akting Kehilangan