Aplikasi Trading Ilegal
Indra Kenz Sempat Ajari sang Mantan Cara Trading, Susyen Regina: Lebih Gigih untuk Cari Duit
Nama trader Indra Kesuma atau Indra Kenz tengah menjadi sorotan publik,Indra Kenz telah dilaporkan atas dugaan penipuan aplikasi trading ilegal.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Indra Kenz dan Doni Salmanan dihantui pasal berlapir karena sudah menipu, melakukan pencucian uang, perjudian elektronik.
Baca juga: Barang Berharga Doni Salmanan Disita, Pengacara Bongkar Tanggapan Kliennya dan Kondisi selama Dibui
Baca juga: Sifat Indra Kenz dan Keluarganya Disebut Sangat Sombong, Tetangga: Kita Malas Lihat Orang Itu
"Ya itu DS dan IK, ada undang-undangnya yang diterapkan Mabes Polri adalah pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE," tutur Hotman Paris.
"Diduga perjudian melalui media elektronik, sama satu lagi pasal 28 diduga menyebarkan berita bohong membuat rugi orang lain," tegasnya.
"Ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan, pasal 378 KUHP," jelasnya.
Hotman Paris berharap polisi mengusut tuntas kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Terutama menelusuri aset-aset yang dimiliki Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Karena dugaan mereka ini bukan investasi beneran, ini adalah murni pernipuan," ucap Hotman Paris.
"Aliran dananya ini ke mana kok duitnya baru sekitar Rp 30 miliar, hartanya cuma berapa, sementara sudah ratusan miliar," jelasnya.
"Dan juga kalau ada pacarnya, itu apakah pacarnya menerima aliran uang," tegasnya.
Mengingat, aset-aset Indra Kenz dan Doni Salmanan harus disita dan dikembalikan pada orang-orang yang menjadi korban.
"Benar (harus disita) karena itu hasil kejahatan, orang yang tidak tahu pun kalau itu hasil kejahatan tetap bisa disita," ujar Hotman Paris.
(TribunWow.com)