Aplikasi Trading Ilegal
Resmi Ditahan, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Alasan Pekerjaan
Pada Selasa (8/3/2022) trader Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotex.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pada Selasa (8/3/2022) trader Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotex.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Karena tindak penipuan tersebut, Doni Salmanan terancam diganjar hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk Doni Salmanan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (10/3/2022), kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus memiliki rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Ikbar Firdaus berujar Doni Salmanan harus menyelesaikan beberapa pekerjaan, sehingga ia memutusakan untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Alasan Doni (mengajukan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu ya,” kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Sahroni Sindir Penangkapan Doni Salmanan: Top Banget
Baca juga: Alffy Rev Ikut Terseret Kasus Doni Salmanan dan Siap Bertanggung Jawab: Silakan Sita Komputer Saya
Ikbar Furdaus menuturkan bahwa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina sudah menandatangani surat penangguhan penahan dan telah diajukan kepada pihak penyidik pada Rabu (9/3/2022).
"Jadi istrinya, mbak Dinan, yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” ujar Ikbar Firdaus.
Lebih lanjut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat informasi terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Doni Salmanan.
“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Gatot Repli.
Ahmad Sahroni Berikan Tanggapan Rekening Doni Salmanan Diblokir Rp 352 Miliar
Pengusaha sekaligus politisi Ahmad Sahroni juga turut memberikan komentarnya atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan.
Dilansir TribunWow.com melalui akun Instagram @ahmadsahroni88 pada Rabu (9/3/2022), Ahmad Sahroni didapati mengunggah potongan tangkapan layar berita terkait dengan Doni Salmanan.