Breaking News:

Aplikasi Trading Ilegal

Resmi Ditahan, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Alasan Pekerjaan

Pada Selasa (8/3/2022) trader Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotex.

capture Instgram @donisalmanan
Doni Salamanan diunggahan Instagram pribadinya @donisalmanan, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan. 

TRIBUNWOW.COM - Pada Selasa (8/3/2022) trader Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotex.

 Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan langsung  ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Karena tindak penipuan tersebut, Doni Salmanan terancam diganjar hukuman 20 tahun kurungan penjara. 

Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk Doni Salmanan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan sebelum dijadikan tersangka.
Doni Salmanan sebelum dijadikan tersangka. (Instagram @donisalmanan)

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (10/3/2022), kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus memiliki rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.

Ikbar Firdaus berujar Doni Salmanan harus menyelesaikan beberapa pekerjaan, sehingga ia memutusakan untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

“Alasan Doni (mengajukan penangguhan penahanan), ya ada beberapa deadline pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu ya,” kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Sahroni Sindir Penangkapan Doni Salmanan: Top Banget

Baca juga: Alffy Rev Ikut Terseret Kasus Doni Salmanan dan Siap Bertanggung Jawab: Silakan Sita Komputer Saya

Ikbar Furdaus menuturkan bahwa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina sudah menandatangani surat penangguhan penahan dan telah diajukan kepada pihak penyidik pada Rabu (9/3/2022). 

"Jadi istrinya, mbak Dinan, yang menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan itu,” ujar Ikbar Firdaus. 

Lebih lanjut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan  bahwa pihaknya belum mendapat informasi terkait  permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Doni Salmanan

“Sampai saat ini belum ada update dari penyidik terkait penangguhan penahanan DS,” ujar Gatot Repli. 

 Ahmad Sahroni Berikan Tanggapan Rekening Doni Salmanan Diblokir Rp 352 Miliar

Pengusaha sekaligus politisi Ahmad Sahroni juga turut memberikan komentarnya atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan

Dilansir TribunWow.com melalui akun Instagram @ahmadsahroni88 pada Rabu (9/3/2022), Ahmad Sahroni didapati mengunggah potongan tangkapan layar berita terkait dengan Doni Salmanan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Doni SalmananQuotextraderTindak Pidana Pencucian Uang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved