Breaking News:

Aplikasi Trading Ilegal

Resmi Ditahan, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Alasan Pekerjaan

Pada Selasa (8/3/2022) trader Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotex.

capture Instgram @donisalmanan
Doni Salamanan diunggahan Instagram pribadinya @donisalmanan, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan. 

Dalam berita tersebut tertulis.

"Polri menyebut total kerugian yang telah dialami korban akibat investasi bodong yang dilakukan Doni Salmanan sebesar Rp 352 miliar,"

"Karena hal tersebut PPTAK dikabarkan telah memblokir semua rekening bank atas nama Doni Salmanan senilai Rp 352 miliar,"

Ahmad Sahroni pun memberikan caption di kolom keterangan foto unggahannya.

Baca juga: Sosok Doni Salmanan yang Terancam Bernasib Sama dengan Indra Kenz, Ini Aset yang Dimiliki

Baca juga: Nasib Lesti Kejora, Rizky Billar hingga Reza Arap yang Pernah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan

Ia menyebut bahwa Doni Salmanan top.

"Gilaaaaaaaakkkkkkk...... topppp banget DS," tulis akun @ahmadsahroni88 disertai emoticon acungan jempol.

Melihat unggahan dari Ahmad Sahroni beberapa selebriti turut memberikan komentarnya di antaranya musisi Dito Percussion, artis Dimas Beck hingga YouTuber Atta Halilintar.

"Bikin warkop bisa jadi berapa toko ya ?? @warkopnyc," tulis @ditopercussion.

"Memberikan emoticon orang muntah," tulis @dimasbeck.

"Memberikan emoticon orang terkejut," tulis @attahalilintar. 

(TribunWow.com)

Baca berita terkait Doni Salmanan

Sebagian artikel telah diolah dari Kompas.com yang berjudul: Alasan Doni Salmanan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Doni SalmananQuotextraderTindak Pidana Pencucian Uang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved