Aplikasi Trading Ilegal
Resmi Ditahan, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Alasan Pekerjaan
Pada Selasa (8/3/2022) trader Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan tarding ilegal menggunakan platform Quotex.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dalam berita tersebut tertulis.
"Polri menyebut total kerugian yang telah dialami korban akibat investasi bodong yang dilakukan Doni Salmanan sebesar Rp 352 miliar,"
"Karena hal tersebut PPTAK dikabarkan telah memblokir semua rekening bank atas nama Doni Salmanan senilai Rp 352 miliar,"
Ahmad Sahroni pun memberikan caption di kolom keterangan foto unggahannya.
Baca juga: Sosok Doni Salmanan yang Terancam Bernasib Sama dengan Indra Kenz, Ini Aset yang Dimiliki
Baca juga: Nasib Lesti Kejora, Rizky Billar hingga Reza Arap yang Pernah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan
Ia menyebut bahwa Doni Salmanan top.
"Gilaaaaaaaakkkkkkk...... topppp banget DS," tulis akun @ahmadsahroni88 disertai emoticon acungan jempol.
Melihat unggahan dari Ahmad Sahroni beberapa selebriti turut memberikan komentarnya di antaranya musisi Dito Percussion, artis Dimas Beck hingga YouTuber Atta Halilintar.
"Bikin warkop bisa jadi berapa toko ya ?? @warkopnyc," tulis @ditopercussion.
"Memberikan emoticon orang muntah," tulis @dimasbeck.
"Memberikan emoticon orang terkejut," tulis @attahalilintar.
(TribunWow.com)
Baca berita terkait Doni Salmanan
Sebagian artikel telah diolah dari Kompas.com yang berjudul: Alasan Doni Salmanan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan