Breaking News:

Aplikasi Trading Ilegal

Perbandingan Kekayaan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Mobil Miliaran hingga Rumah Fasilitas Mewah

Nama trader Doni Salmanan dan Indra Kesuma atau Indra Kenz tengah menjadi perbincangan publik, keduanya terlibat kasus dugaan penipuan.

capture Instagram @donisalmanan dan @indrakenz
Doni Salmanan (kiri) dan Indra Kenz (kanan), capture Instagram @donisalmanan dan @indrakenz, perbandingan kekayaan Indra Kenz dengan Doni Salmanan. 

Indra Kenz memiliki mobil mewah yang berharga ratusan hingga miliaran rupiah. 

Seperti Ferrari F149 Callifornia seharga Rp 3 miliar, Maserati Quattroporte seharga Rp 4 miliar, BMW Z4 seharga Rp 1.5 miliar, BMW 520I F10 seharga Rp 570 juta dan Lamboghini Huracan seharga Rp 9 miliar. 

Video dapat dilihat mulai menit pertama:

Polisi Ungkap Perbedaan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan

Dunia hiburan Tanah Air dihebohkan dengan kasus penipuan berkedeok trading yang dilakukan Indra Kenz.

Kali ini crazy rich asal Bandung bernama Doni Salmanan juga terseret kasus serupa.

Berbeda dengan Indra Kenz dengan Binomo, Doni Salmanan menggunakan platform bernama Quotex.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Sabtu (5/3/2022), Kombes Pol Gatot Repli mengatakan bahwa kasus Doni Salmanan masuk ke tahap penyidikan.

Selain itu, polisi juga sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor kasus yang menimpa Doni Salmanan.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Gatot Repli.

Baca juga: Sosok Gigi Ruwanita Jadi Sorotan Warganet setelah Disebut Jadi Janda dari Doni Salmanan

Baca juga: Nasib Lesti Kejora, Rizky Billar hingga Reza Arap yang Pernah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan

"Untuk saksi adalah saksi pelapor," tambahnya.

Kombes Pol Gatot Repli juga menyebutkan pasal-pasal yang sudah menghantui Doni Salmanan.

Doni Salmanan diduga memakukan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus penipuan tersebut.

(TribunWow.com)

Baca berita terkait Doni Salmanan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Indra KenzDoni SalmananQuotexCrazy RichBinomo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved