Aplikasi Trading Ilegal
Perbandingan Kekayaan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Mobil Miliaran hingga Rumah Fasilitas Mewah
Nama trader Doni Salmanan dan Indra Kesuma atau Indra Kenz tengah menjadi perbincangan publik, keduanya terlibat kasus dugaan penipuan.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Nama trader Doni Salmanan dan Indra Kesuma atau Indra Kenz tengah menjadi perbincangan publik.
Bagaimana tidak, keduanya tengah tersandung kasus dugaan penipuan trading ilegal, Doni Salmanan menggunakan platform Quotex sedangkan Indra Kenz menggunakan Binomo.
Sebelum ditangkap keduanya memiliki julukan 'Crazy rich' karena harta yang dimiliki mereka terbilang sangat banyak.
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Daftar Populer pada Selasa (1/2/2022), kekayaan yang dimiliki Doni Salmanan dan Indra Kenz tak main-main.
Doni Salmanan dan Indra Kenz memiliki aset-aset yang bernilai fantastis.

Doni Salmanan memiliki rumah dengan desain minimalis yang mengahabiskan biaya pembangunan sebesar Rp 14,5 miliar.
Dari media sosial diketahui rumah Doni Salmanan memiliki ruang keluarga yang luas, kitchen set yang mewah serta ruang kerja yang super nyaman.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga memiliki jajaran mobil mewah dengan harga ratusan hingga miliaran rupiah.
BMW M4 Series sehargaRp 4 miliar, BMW 840i seharga Rp 2,4 miliar, Lamboghini Gallardo seharga Rp 2 miliar, Lamborghini Huracan seharga Rp 6 miliar, Civic Turbo Hatchback seharga RS, Rp 512 juta , Porshche 911 Carreta 4 S seharga Rp 4 miliar.
Baca juga: Resmi Ditahan, Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Alasan Pekerjaan
Baca juga: Sifat Indra Kenz dan Keluarga Disebut Sombong Tak Mau Menyapa, Tetangga: Kita Malas Lihat Orang Itu
Doni Salmanan juga turut mengkoleksi motor-motor yang berharga fantastis pula
Di antaranya Harley Davidson CVO seharga Rp 1.8 miliar, Kawasaki Ninja H2 seharga Rp 1.2 miliar, Kawasaki Ninja ZX-10R seharga Rp 720 juta , BMW S1000 RR seharga Rp 770 juta, Ducati Supeleggera seharga Rp 5 miliar, dan KTM 300 Six DAYS seharga Rp 200 juta.
Sedangkan, rumah Indra Kenz sedang dalam proses pembangunan yang menelan biaya hingga Rp 30 miliar.
Rumah Indra Kenz diprediksi akan selesai dikerjakan pada tahun 2023 .
Karena menelan biaya yang hingga miliaran, jika sudah selesai rumah Indra Kenz dilengkapi fasilitas yang mewah mulai dari lift, entertainment room, family room yang sangat luas, rooftop hingga kamar anak sudah dipersiapkannya.
Lantas berbeda dengan Doni Salmanan, Indra Kenz lebih tertarik mengkoleksi mobil mewah ketimbang motor.
Indra Kenz memiliki mobil mewah yang berharga ratusan hingga miliaran rupiah.
Seperti Ferrari F149 Callifornia seharga Rp 3 miliar, Maserati Quattroporte seharga Rp 4 miliar, BMW Z4 seharga Rp 1.5 miliar, BMW 520I F10 seharga Rp 570 juta dan Lamboghini Huracan seharga Rp 9 miliar.
Video dapat dilihat mulai menit pertama:
Polisi Ungkap Perbedaan Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan
Dunia hiburan Tanah Air dihebohkan dengan kasus penipuan berkedeok trading yang dilakukan Indra Kenz.
Kali ini crazy rich asal Bandung bernama Doni Salmanan juga terseret kasus serupa.
Berbeda dengan Indra Kenz dengan Binomo, Doni Salmanan menggunakan platform bernama Quotex.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Sabtu (5/3/2022), Kombes Pol Gatot Repli mengatakan bahwa kasus Doni Salmanan masuk ke tahap penyidikan.
Selain itu, polisi juga sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor kasus yang menimpa Doni Salmanan.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Gatot Repli.
Baca juga: Sosok Gigi Ruwanita Jadi Sorotan Warganet setelah Disebut Jadi Janda dari Doni Salmanan
Baca juga: Nasib Lesti Kejora, Rizky Billar hingga Reza Arap yang Pernah Terima Aliran Dana dari Doni Salmanan
"Untuk saksi adalah saksi pelapor," tambahnya.
Kombes Pol Gatot Repli juga menyebutkan pasal-pasal yang sudah menghantui Doni Salmanan.
Doni Salmanan diduga memakukan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus penipuan tersebut.
(TribunWow.com)